Pentolan Pengusaha Jawab Tuntutan Buruh soal Upah Naik 15 Persen
Minggu, 06 Agustus 2023 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan agar kenaikan upah untuk tahun 2024 sebesar 15%. Said Iqbal mengatakan, usulan angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan kebutuhan hidup layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: 3 Kabaharkam Polri dengan Masa Jabatan Tersingkat, Nomor 1 Hanya 15 Hari Naik Jadi Kapolri
“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker dan seluruh gubernur/bupati/wali kota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15%, atau setidak-tidaknya minimal 10%,” kata Said Iqbal.
Baca juga: 3 Kabaharkam Polri dengan Masa Jabatan Tersingkat, Nomor 1 Hanya 15 Hari Naik Jadi Kapolri
“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker dan seluruh gubernur/bupati/wali kota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15%, atau setidak-tidaknya minimal 10%,” kata Said Iqbal.
(uka)
Lihat Juga :