Bantu Korporasi Bangkit, Bos OJK: Perlu Tambahan Modal Kerja Rp131 T Hingga 2021

Rabu, 29 Juli 2020 - 14:27 WIB
loading...
Bantu Korporasi Bangkit,...
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan pelaku usaha korporasi memerlukan tambahan kredit modal kerja sebesar Rp81 triliun pada 2021. Jika digabung dengan tambahan modal kerja tahun ini yang sebesar Rp51 triliun, maka totalnya mencapai Rp131 triliun hingga tahun depan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, tambahan kredit modal kerja ini digunakan untuk mendorong kembali kinerja perusahaan setelah terdampak pandemi Covid-19. (Baca juga: Ada Penjaminan Kredit, Bunga Bank Harusnya Bisa Ditekan

"Untuk bangkit lagi pasti butuh modal kerja. Informasi dari bank, sampai Desember 2020 perlu tambahan modal kerja Rp51 triliun, belum lagi di 2021. Kami perkirakan pada 2021 itu Rp81 triliun tambahan modal kerjanya. Ini untuk korporasi yang plafon kreditnya di atas Rp10 miliar hingga Rp1 triliun," kata Wimboh di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Menurut Wimboh, potensinya besar sekali. Sehingga, OJK bersama perbankan harus mengomunikasikan ini dengan baik karena ada penjaminan dari LPEI dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII).

Dia menambahkan, tambahan modal kerja yang dibutuhkan korporasi itu karena mencermati besarnya nilai restrukturisasi kredit yang diajukan debitur korporasi yang hingga saat ini mencapai sekitar Rp449 triliun. Sedangkan, nilai restrukturisasi pelaku UMKM terdampak Covid-19 mencapai Rp327 triliun. (Baca juga: PTSP Belum Terima Pengajuan Izin Burger King, Tapi Outletnya Tetap Buka )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Siap Naik Kelas! Simak...
Siap Naik Kelas! Simak Formula Marketing Digital Terbaru Khusus UMKM dan Korporasi
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Polda Riau Tetapkan...
Polda Riau Tetapkan Korporasi Raksasa Sawit Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan
Melawan Jeruji Korporasi:...
Melawan Jeruji Korporasi: Lika-Liku Yusof Ferdinand Raih Gelar Doktor Hukum
Rekomendasi
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
OnePlus Tersingkir dari...
OnePlus Tersingkir dari AS, Apple dan Samsung Untung Besar
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Berita Terkini
Purbaya soal Dugaan...
Purbaya soal Dugaan Markup Pikap Kopdes Merah Putih: Lolos Audit Baru Saya Bayar
Bittime Kantongi Izin...
Bittime Kantongi Izin Perdagangan Futures Pertama di Era Pengawasan Kripto OJK
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp20.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya Hari Ini
Jalur Ini Lebih Berbahaya...
Jalur Ini Lebih Berbahaya jika Ditutup Iran, Harga Minyak Bisa Tembus USD200 per Barel
Resmi, Pertamina Turunkan...
Resmi, Pertamina Turunkan Harga LPG Bright Gas Mulai 14 Juli
Trump Minta Tarif 20%...
Trump Minta Tarif 20% Kargo di Selat Hormuz, Bisa Kantongi Rp541 Miliar per Supertanker
Infografis
Berikut ini Deretan...
Berikut ini Deretan Mobil Teringan di Dunia hingga 2021
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved