Soal Gugatan Freeport ke Kemenkeu, ESDM: Lihat Saja Dulu
Senin, 07 Agustus 2023 - 15:57 WIB
loading...
Ancaman gugatan Freeport ditanggapi santai oleh ESDM. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Plt. Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Muhammad Wafid mengungkapkan, ketentuan bea keluar yang dipermasalahkan PT Freeport Indonesia sejatinya merupakan konsekuensi bagi perusahaan yang telah beralih menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan aturan itu memang wajib dijalankan.
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru di PT Freeport untuk Lulusan Sarjana, Ini Infonya
"Ya kan sudah sesuai dengan PMK yang baru. Aturannya begitu," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Diakui Wafid, pemerintah juga tidak akan melarang perusahaan tersebut apabila ingin mengajukan gugatan lantaran aturan mainnya sudah dibuat. "Oh gitu, ya lihat saja dulu. Ya kan sesuai aturan baru, harus sesuai dengan itu," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan memang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru di PT Freeport untuk Lulusan Sarjana, Ini Infonya
"Ya kan sudah sesuai dengan PMK yang baru. Aturannya begitu," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Diakui Wafid, pemerintah juga tidak akan melarang perusahaan tersebut apabila ingin mengajukan gugatan lantaran aturan mainnya sudah dibuat. "Oh gitu, ya lihat saja dulu. Ya kan sesuai aturan baru, harus sesuai dengan itu," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan memang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Lihat Juga :