Arahan Baru dari Menaker: Perusahaan Siapkan Petugas K3 Covid-19 di Tempat Kerja
Rabu, 29 Juli 2020 - 23:20 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah meminta setiap perusahaan menyiapkan petugas K3 Covid-19 di tempat kerja. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta setiap perusahaan menyiapkan petugas K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Covid-19. Petugas K3 Covid-19 dibutuhkan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat kerja.
"Kita minta ada petugas K3 Covid-19 di setiap perusahaan dan perkantoran yang bertugas secara khusus untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat kerja," kata Ida di Karawang, Rabu (29/7/2020).
Ida mengingatkan, agar protokol kesehatan dapat diimplementasikan dengan baik, para pengusaha dan pekerja harus semaksimal mungkin menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan menjadikannya sebagai sebuah budaya hidup. Protokol kesehatan, tegas dia, bukan sekadar kewajiban pengusaha kepada pekerja ataupun sebaliknya.
"Jangan bawa masker karena takut dihukum denda. Harus jadi addict, bawa masker harus dijadikan sebuah ketagihan. Mari menyayangi diri sendiri dan menyayangi orang lain dengan menjaga diri agar penyebaran Covid-19 tak terjadi," lanjutnya.
(Baca Juga: Jangan Abai Protokol Kesehatan, Perjalanan Vaksin Covid-19 Masih Panjang)
Tak hanya itu, dia juga mendorong para pengusaha untuk menerapkan Gerakan Pekerja Sehat di lingkungan perusahaannya. Gerakan ini bertujuan untuk membantu pekerja/buruh beradaptasi dengan kebiasaan baru. Sehingga mampu mewujudkan dunia industri yang produktif dan aman dari Covid-19.
"Melalui Gerakan Pekerja Sehat, diharapkan pekerja/buruh selamat, sehat, dan produktif serta perusahaan dapat tetap mempertahankan produktivitas dan adaptif dengan kondisi kebiasaan yang baru," ujarnya.
"Kita minta ada petugas K3 Covid-19 di setiap perusahaan dan perkantoran yang bertugas secara khusus untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat kerja," kata Ida di Karawang, Rabu (29/7/2020).
Ida mengingatkan, agar protokol kesehatan dapat diimplementasikan dengan baik, para pengusaha dan pekerja harus semaksimal mungkin menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan menjadikannya sebagai sebuah budaya hidup. Protokol kesehatan, tegas dia, bukan sekadar kewajiban pengusaha kepada pekerja ataupun sebaliknya.
"Jangan bawa masker karena takut dihukum denda. Harus jadi addict, bawa masker harus dijadikan sebuah ketagihan. Mari menyayangi diri sendiri dan menyayangi orang lain dengan menjaga diri agar penyebaran Covid-19 tak terjadi," lanjutnya.
(Baca Juga: Jangan Abai Protokol Kesehatan, Perjalanan Vaksin Covid-19 Masih Panjang)
Tak hanya itu, dia juga mendorong para pengusaha untuk menerapkan Gerakan Pekerja Sehat di lingkungan perusahaannya. Gerakan ini bertujuan untuk membantu pekerja/buruh beradaptasi dengan kebiasaan baru. Sehingga mampu mewujudkan dunia industri yang produktif dan aman dari Covid-19.
"Melalui Gerakan Pekerja Sehat, diharapkan pekerja/buruh selamat, sehat, dan produktif serta perusahaan dapat tetap mempertahankan produktivitas dan adaptif dengan kondisi kebiasaan yang baru," ujarnya.
Lihat Juga :