Simak Kisaran Gaji Paskibraka Tingkat Kabupaten hingga Nasional, Tertarik Coba?

Selasa, 15 Agustus 2023 - 17:53 WIB
loading...
Simak Kisaran Gaji Paskibraka...
Gaji anggota Paskibraka tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional juga cukup variatif. Foto/SINDOnews/MPI
A A A
JAKARTA - Gaji Paskibraka tingkat kabupaten sampai nasional menjadi pembahasan menarik untuk diulas. Tak hanya menjadi pengibar bendera biasa, mereka juga mendapat gaji atau honor serta sertifikat.

Paskibraka merupakan singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Tugas mereka menjadi pengibar bendera dalam upacara seperti peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Bagi sebagian orang, menjadi anggota Paskibraka adalah sebuah kebanggaan tersendiri. Terlebih jika mereka terpilih sebagai pengibar bendera di Istana Negara.

Namun, tidak mudah untuk menjadi Paskibraka. Tak hanya memerlukan latihan yang giat, proses seleksinya pun cukup panjang dan ketat. Maka dari itu, Paskibraka ini memang berisikan orang-orang terbaik yang telah dipilih.

Baca Juga Presiden Jokowi Kukuhkan Paskibraka Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara

Terlepas dari tugas dan proses seleksinya yang ketat, seorang anggota Paskibraka ternyata juga mendapatkan honor atau gaji. Namun, untuk besarannya sendiri cukup variatif dan tergantung pada penempatan tugasnya. Berikut kisaran gaji Paskibraka kabupaten hingga nasional.

Kisaran Gaji Paskibraka Tingkat Kabupaten


Gaji yang didapat anggota Paskibraka tingkat kabupaten juga cukup variatif. Angkanya bergantung pada penugasan tiap daerah terkait.

Pada kisarannya, seorang Paskibraka tingkat kabupaten bisa memperoleh antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta. Angka ini pun dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan atau kebijakan Pemkab masing-masing.

Kisaran Gaji Paskibraka Tingkat Provinsi


Level provinsi tentu lebih tinggi dari kabupaten. Maka dari itu, honor yang bisa didapatkan juga berpotensi lebih besar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Gaji Pejabat RI Bakal...
Gaji Pejabat RI Bakal Dipotong demi Efisiensi, Purbaya: Setuju! Itu Bagus, Sudah Kegedean
Uang Saku Peserta Magang...
Uang Saku Peserta Magang Nasional Utuh, Pajak Ditanggung Negara
Gaji Peserta Magang...
Gaji Peserta Magang Nasional Naik di 2026, Berapa Besarannya?
Purbaya Bebaskan Pajak...
Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan dengan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez, Ronaldo Terkaya! 
Susunan Acara Upacara...
Susunan Acara Upacara Bendera Hardiknas 2026 Resmi dari Kemendikdasmen
UNIFIL Gelar Upacara...
UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
Rekomendasi
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Kenapa Perdamaian Iran...
Kenapa Perdamaian Iran Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan?
Berita Terkini
Selat Hormuz Dibuka,...
Selat Hormuz Dibuka, tapi Pemulihan Pasokan Minyak Global Butuh Berbulan-bulan
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved