Pelaku Industri Perbankan Respons Positif Transaksi SiKA

Rabu, 16 Agustus 2023 - 13:38 WIB
loading...
Pelaku Industri Perbankan...
Transaksi SiKA mendapatkan tanggapan positif dari pelaku industri perbankan syariah. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA) yang difasilitasi Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) mendapatkan tanggapan positif dari pelaku industri perbankan syariah . Dalam mekanisme ini, perbankan syariah yang memilki kelebihan likuiditas dan kekurangan likuiditas dapat memanfaatkan sistem transaksi yang disediakan ICDX untuk pengelolaan likuiditasnya.

Direktur Utama PT Bank BJB Syariah Adang A. Kunandar mengatakan adanya transaksi SiKA, yang difasilitasi Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) ini tentunya akan menjadi hal positif dalam industri perbankan nasional. Transaksi tersebut selain dapat memperluas instrumen pasar keuangan syariah, juga akan menjadi alternatif instrumen untuk kebutuhan likuiditas antarbank, dengan akad jual beli komoditi dengan sistem pembayaran dapat diangsur.

"Bank BJB Syariah sangat mendukung upaya-upaya penguatan dan pendalaman pasar keuangan syariah dengan bersinergi bersama perbankan lainnya," kata dia dalam siaran pers, Rabu (16/8/2023).



Direktur Tresuri dan Pasar Modal PT Bank CIMB Niaga Tbk John Simon mengatakan Bank CIMB Niaga dalam hal ini melalui Unit Usaha Syariah juga telah memanfaatkan fasilitas disediakan ICDX ini. Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA) dapat kami manfaatkan sebagai alternatif instrumen dalam mengelola likuiditas.

"Kami percaya bahwa produk semacam ini dapat memberikan nilai tambah pada industri keuangan syariah di Indonesia," kata dia.

CEO Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Nursalam mengatakan transaksi SiKA ini merupakan salah satu produk inovatif dari ICDX, yang tentunya tetap berbasis pada perdagangan komoditi dengan prinsip syariah. Harapannya, fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh kalangan perbankan syariah dalam pemenuhan likuiditas. Saat ini sudah ada beberapa institusi perbankan syariah yang telah memanfaatkan fasilitas ini.

"Ke depan, ICDX akan terus mengembangkan produk inovatif terkait perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah ini. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim yang besar di dunia, perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah memiliki potensi besar untuk berkembang," kata dia.



Terkait transaksi SiKA, beberapa waktu lalu telah dimanfaatkan oleh perbankan syariah yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan Unit Usaha Syariah PT Maybank Indonesia, dan berikutnya dimanfaatkan juga oleh PT Bank BJB Syariah dan Unit Usaha Syariah PT CIMB Niaga Tbk. Dalam transaksi ini, PT Bank BJB Syariah dan Unit Usaha Syariah PT CIMB Niaga Tbk melakukan transaksi senilai Rp50 Miliar.

SiKA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan Komoditi yang dijual oleh Peserta Komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah. SiKA dijadikan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada Peserta Komersial secara tangguh atau angsuran. SiKA sendiri telah diatur dalam SEBI No.17/28/DKMP/2015 dan Fatwa DSN No. 82/DSNMUI/XI/2011.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2431 seconds (0.1#10.140)