Pelaku Industri Perbankan Respons Positif Transaksi SiKA

Rabu, 16 Agustus 2023 - 13:38 WIB
loading...
Pelaku Industri Perbankan...
Transaksi SiKA mendapatkan tanggapan positif dari pelaku industri perbankan syariah. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA) yang difasilitasi Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) mendapatkan tanggapan positif dari pelaku industri perbankan syariah . Dalam mekanisme ini, perbankan syariah yang memilki kelebihan likuiditas dan kekurangan likuiditas dapat memanfaatkan sistem transaksi yang disediakan ICDX untuk pengelolaan likuiditasnya.

Direktur Utama PT Bank BJB Syariah Adang A. Kunandar mengatakan adanya transaksi SiKA, yang difasilitasi Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) ini tentunya akan menjadi hal positif dalam industri perbankan nasional. Transaksi tersebut selain dapat memperluas instrumen pasar keuangan syariah, juga akan menjadi alternatif instrumen untuk kebutuhan likuiditas antarbank, dengan akad jual beli komoditi dengan sistem pembayaran dapat diangsur.

"Bank BJB Syariah sangat mendukung upaya-upaya penguatan dan pendalaman pasar keuangan syariah dengan bersinergi bersama perbankan lainnya," kata dia dalam siaran pers, Rabu (16/8/2023).



Direktur Tresuri dan Pasar Modal PT Bank CIMB Niaga Tbk John Simon mengatakan Bank CIMB Niaga dalam hal ini melalui Unit Usaha Syariah juga telah memanfaatkan fasilitas disediakan ICDX ini. Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA) dapat kami manfaatkan sebagai alternatif instrumen dalam mengelola likuiditas.

"Kami percaya bahwa produk semacam ini dapat memberikan nilai tambah pada industri keuangan syariah di Indonesia," kata dia.

CEO Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Nursalam mengatakan transaksi SiKA ini merupakan salah satu produk inovatif dari ICDX, yang tentunya tetap berbasis pada perdagangan komoditi dengan prinsip syariah. Harapannya, fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh kalangan perbankan syariah dalam pemenuhan likuiditas. Saat ini sudah ada beberapa institusi perbankan syariah yang telah memanfaatkan fasilitas ini.

"Ke depan, ICDX akan terus mengembangkan produk inovatif terkait perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah ini. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim yang besar di dunia, perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah memiliki potensi besar untuk berkembang," kata dia.



Terkait transaksi SiKA, beberapa waktu lalu telah dimanfaatkan oleh perbankan syariah yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan Unit Usaha Syariah PT Maybank Indonesia, dan berikutnya dimanfaatkan juga oleh PT Bank BJB Syariah dan Unit Usaha Syariah PT CIMB Niaga Tbk. Dalam transaksi ini, PT Bank BJB Syariah dan Unit Usaha Syariah PT CIMB Niaga Tbk melakukan transaksi senilai Rp50 Miliar.

SiKA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan Komoditi yang dijual oleh Peserta Komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah. SiKA dijadikan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada Peserta Komersial secara tangguh atau angsuran. SiKA sendiri telah diatur dalam SEBI No.17/28/DKMP/2015 dan Fatwa DSN No. 82/DSNMUI/XI/2011.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Anggota Holding MIND...
Anggota Holding MIND ID Mulai Masuk Ekosistem Pasar Fisik Emas Digital di ICDX
Derivatif Keuangan Geser...
Derivatif Keuangan Geser dari Bappebti ke OJK dan BI, Begini Respons ICDX dan ICH
Permudah Layanan Perbankan...
Permudah Layanan Perbankan Syariah, Bank Muamalat Gandeng Kementerian Agama
ICDX Dorong Peningkatan...
ICDX Dorong Peningkatan Literasi Keuangan di Kalangan Mahasiswa
Mengulik Tantangan Perbankan...
Mengulik Tantangan Perbankan di Tahun Baru 2025, Awasi Perubahan Preferensi Nasabah
BTPN Resmi Ubah Nama...
BTPN Resmi Ubah Nama Jadi Bank SMBC Indonesia
Game Changer Industri...
Game Changer Industri Perbankan, Wondr by BNI Sudah Diunduh 2 Juta Lebih
14 Bank Bangkrut hingga...
14 Bank Bangkrut hingga Juli 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Resmi, BTN Batalkan...
Resmi, BTN Batalkan Akuisisi Bank Muamalat
Rekomendasi
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
Korban Tewas Akibat...
Korban Tewas Akibat Pohon Beringin Tumbang saat Salat Idulfitri di Alun-alun Pemalang Jadi 3 Orang
Canelo vs Crawford:...
Canelo vs Crawford: Usia dan Berat Badan Hancurkan Mimpi Kelas Menengah Super Bud?
Berita Terkini
Sepanjang Arus Mudik...
Sepanjang Arus Mudik Lebaran 2025, Tercatat Ada 1,7 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek
4 jam yang lalu
Orang Terkaya di Thailand...
Orang Terkaya di Thailand Borong Saham Perbankan Rp6,1 Triliun
5 jam yang lalu
BRI Dorong UMKM Kota...
BRI Dorong UMKM Kota Depok Naik Kelas Lewat Program Klasterku, Pelaku Usaha Beri Apresiasi
7 jam yang lalu
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
7 jam yang lalu
Bagi-bagi Takjil dan...
Bagi-bagi Takjil dan Layanan Kesehatan, BNI Hadir di Posko Mudik Malang
8 jam yang lalu
Bukan Gimmick, Pertamina...
Bukan Gimmick, Pertamina Hadirkan Antar Gratis Bright Gas & Promo Refill Berhadiah Cashback
9 jam yang lalu
Infografis
Respons Israel Saat...
Respons Israel Saat Komandan Senior Hamas Bangkit dari Kematian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved