5 Instansi yang Memiliki Tunjangan Kinerja PNS Tertinggi

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 17:15 WIB
loading...
5 Instansi yang Memiliki...
Beberapa instansi memiliki tunjangan kinerja PNS tertinggi. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Instansi yang memiliki tunjangan kinerja PNS tertinggi tentunya selalu menjadi sorotan. Apalagi, pemerintah akan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah kementerian dan lembaga tahun depan.

Ini menjadi kabar gembira bagi para ASN, mengingat baru saja mereka juga akan mendapatkan kenaikan gaji. Wacana tentang kenaikan tunjangan kinerja PNS ini telah muncul sejak Juni 2023 lalu.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, perubahan skema tukin PNS ini merupakan salah satu bagian dari rencana reformasi birokrasi.

Berikut ini sejumlah instansi yang punya tukin tinggi.

Instansi yang Memiliki Tunjangan Kinerja PNS Tertinggi

1. Kementerian Hukum dan HAM


Tunjangan Kinerja Kementerian Hukum dan HAM ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut tercantum bahwa tukin terendah adalah sebesar Rp2,53 juta, dan yang tertinggi mencapai Rp33,24 juta.

2. Badan Pemeriksa Keuangan


Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 yang mengatur tunjangan kinerja pegawai di BPK. Dalam aturan tersebut tercantum besaran tunjangan tertinggi adalah sebesar Rp41,55 juta, sedangkan yang terendah di lingkungan BPK adalah Rp1,54 juta.

3. Kementerian Keuangan


Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 yang mengatur tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan memberikan gambaran besaran tukin berdasarkan kelas jabatan.

Besaran tukin yang bervariasi, mulai dari yang paling rendah untuk kelas jabatan terendah mendapat Rp2,5 juta. Sedangkan untuk yang tertinggi diterima PNS kelas jabatan 27 sebesar Rp46,9 juta.

4. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta


Pegawai Pemprov DKI Jakarta tidaklah mendapat tukin, melainkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan kepada PNS di pemda. TPP diatur oleh peraturan daerah atau peraturan gubernur setiap daerah, dan besaran tambahan tersebut dapat bervariasi tergantung pada jabatan dan tingkatan PNS.

Besaran TPP tertinggi di wilayah Pemprov DKI Jakarta ini dipegang oleh Sekretaris Daerah, yaitu Rp127,7 juta. Sementara untuk yang terendah mendapat Rp3,5 juta adalah calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

5. Direktorat Jenderal Pajak


Dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, besaran tunjangan kinerja untuk PNS DJP diatur berdasarkan level jabatan. Tunjangan terendah senilai Rp5,3 juta diberikan kepada jabatan pelaksana, sementara tunjangan tertinggi Rp117,3 juta diberikan untuk jabatan struktural eselon I.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1626 seconds (0.1#10.140)