Ucapan, Foto, hingga Perbuatan Pegawai BUMN Kini Ada Etikanya, Melanggar Bisa Disanksi

Kamis, 30 Juli 2020 - 12:59 WIB
loading...
Ucapan, Foto, hingga...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan peraturan Nomor PER-06/MBU/07/2020 terkait kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian BUMN.

Beleid ini telah ditetapkan pada 1 Juli 2020 dan sudah menjadi pedoman bagi ASN BUMN sekaligus menjadi dasar hukum untuk memberikan sanksi hukum kepada pegawai bila kedapatan melakukan kesalahan. (Baca juga: Awas, Sanksi Luhut Mengancam Perusahaan Nakal Tak Patuh Harga Patokan Biji Nikel )

Dalam bagian pertimbangan beleid ini disebutkan bahwa untuk mewujudkan aparatur BUMN yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri BUMN tentang kode etik dan kode perilaku ASN di Kementerian BUMN.

"Kode etik dan kode perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan ASN Kementerian BUMN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN Kementerian BUMN, bangsa, dan negara," demikian bunyi pasal 1 dalam aturan baru tersebut, dikutip pada Kamis, (30/7/2020).

Sedangkan yang dimaksud kesalahan dalam kode etik dan kode perilaku adalah pelanggaran dalam bentuk ucapan, tulisan, gambar dan atau perbuatan ASN Kementerian BUMN.

Untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar kode etik dan kode perilaku, Erick Thohir pun membentuk tim yang dinamai Majelis atau Tim Kehormatan. Susunan tim ini pun berasal dari pejabat Kementerian BUMN. Namun begitu, tim ini bersifat tidak tetap (ad hoc).

"Pejabat yang berwenang adalah Menteri BUMN, pejabat yang berwenang membentuk majelis dan menjatuhkan sanksi, atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri BUMN. Tim ini bertugas melakukan penegakan atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan ASN di Kementerian BUMN berdasarkan asas kejujuran dan keadilan," bunyi pasal 5 dan 7 dalam belied tersebut.

Sementara itu, dalam proses pemberian sanksi bagi ASN, terdapat beberapa tahapan sebelum Tim Kehormatan atau Majelis memutus adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku. Tahapan-tahapan tersebut setidaknya memuat lima hal. (Baca juga: 1,6 Juta ASN Dialokasikan untuk Tenaga Pengajar dan Penyuluh Desa )

Pertama, adanya terlapor. Yang dimaksud dengan terlapor adalah ASN di Kementerian BUMN yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. Kedua, adanya pelapor atau pihak yang memberitahukan kepada pejabat berwenang terkait adanya pelanggaran.

Ketiga, adanya pengaduan atau pemberitahuan yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga telah melakukan pelanggaran.

Keempat, temuan atau sekumpulan data dan atau informasi terkait dugaan pelanggaran yang diperoleh dari hasil pengawasan dan monitoring yang dilakukan oleh atasan langsung atau inspektorat.

Kelima, adanya alasan yang sah yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan oleh ASN secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan atau pemberitahuan serta disetujui oleh atasan langsung. (Baca juga: Ribuan Guru Honorer Menangis Saat Menerima Tunjangan Rp1,5 Juta per Bulan )

"Keputusan Majelis diambil secara musyawarah mufakat. Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. Dan jika keputusan dianggap sah apabila rapat Majelis dihadiri oleh minimal lebih 50 persen dari seluruh anggota Majelis. Majelis juga mengambil keputusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan kepada Terlapor untuk membela diri," bunyi bagian tata cara pengambilan keputusan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1483 seconds (0.1#10.140)