KA Bandara Medan-Kualanamu Beroperasi Lagi 1 Agustus, Simak Ketentuan Bagi Penumpang

Kamis, 30 Juli 2020 - 15:49 WIB
loading...
KA Bandara Medan-Kualanamu Beroperasi Lagi 1 Agustus, Simak Ketentuan Bagi Penumpang
Ilustrasi KA Bandara. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Seiring adaptasi kebiasaan baru atau familiar dengan normal baru (new normal), PT Railink akan mulai kembali mengoperasikan secara bertahap KA Bandara Kualanamu Medan mulai akhir pekan, Sabtu (1/8).

Sebelumnya, PT Railink menghentikan sementara operasional KA Bandara Medan sejak 12 April 2020. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya preventif untuk menekan angka penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia. (Baca juga: Operasional KA Bandara Disesuaikan, Penumpang Diminta Ikuti Imbauan New Normal )

“KA Bandara Kualanamu, Medan akan kembali melayani penumpang pada tanggal 1 Agustus 2020 dengan penyesuaian jadwal keberangkatan menjadi 10 perjalanan dalam satu hari dan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Plt Direktur Utama PT Railink Mukti Jauhari dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Pengoperasian kembali Kereta Api Bandara ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19). (Baca juga: Begini Cara Efektif Mencegah Covid-19 Masuk ke dalam Kabin Mobil )

Selain itu, Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

“KA Bandara sudah mempersiapkan layanan yang lebih prima ditatanan normal yang baru seperti, penerapan protokol kesehatan bagi seluruh petugas Kereta Api Bandara, penyemprotan cairan disinfektan secara berkala, penempatan wastafel, hand sanitizer, menyediakan sabun cuci tangan di dalam toilet KA Bandara dengan tujuan untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19,” tambah Mukti.

Dia melanjutkan, tiket Kereta Api Bandara tersedia di seluruh kanal penjualan tiket baik itu online maupun secara offline di masing- masing stasiun dengan harga tiket Rp50.000 dan selama masa promo di bulan Agustus ini. (Baca juga: Lazio Jaga Peluang di Liga Champions, AC Milan Pastikan Tiket Liga Europa )

"Tidak ada pengembalian tiket terkecuali bagi penumpang yang tidak memenuhi ketentuan selama masa adaptasi kebiasaan baru,” tutup Mukti.

Berikut ini ketentuan bagi calon penumpang, pendamping, atau pengunjung Kereta Api Bandara:

1. Wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun didalam perjalanan Kereta Api Bandara.
2. Wajib menjaga jarak minimal satu (1) meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas.
3. Penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat Celcius tidak diperkenankan naik Kereta Api Bandara.
4. Untuk menghindari kontak fisik, disarankan membeli tiket Kereta Api Bandara secara online melalui website, aplikasi Railink, maupun mitra Railink.
5. Menerapkan pola hidup bersih dan sehat, rutin cuci tangan, tidak meludah, buang sampah pada tempatnya, dan hindari menyentuh wajah.
6. Lapor ke petugas jika merasa dan tidak sehat dan apabila calon penumpang/ penumpang tersebut memiliki gejala mirip Covid19 maka dianjurkan segera menghubungi nomor layanan Covid19 di 082164902482.

Jika tidak memenuhi ketentuan, penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara dan tiket dapat dibatalkan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai form yang telah tersedia. Jika memiliki tiket kembali (return) juga dapat langsung dilakukan proses pembatalan.
2. Pembatalan tiket juga dapat melalui email ke alamat info@railink.co.id dengan melengkapi data nama lengkap, telepon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening, dan nama bank.
3. Pengembalian dana pembelian tiket sesuai harga tiket (penuh) diluar bea pesan.
4. Pengembalian dana pembatalan tiket di proses dengan cara transfer maksimal 30 hari kalender.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3132 seconds (0.1#10.140)