Mengenal BI Checking: Pengertian, Fungsi, Skor, dan Cara Cek

Rabu, 23 Agustus 2023 - 15:01 WIB
loading...
Mengenal BI Checking: Pengertian, Fungsi, Skor, dan Cara Cek
BI Checking adalah sebuah layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Istilah BI Checking tentu sudah sering didengar masyarakat umum. Meski demikian, sebagian dari mereka mungkin belum mengetahui arti dan fungsi dari BI Checking ini.

Umumnya, BI Checking menjadi salah satu faktor yang berpengaruh pada persetujuan pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya.

BI Checking awalnya menjadi bagian layanan dari Bank Indonesia. Namun, seiring perkembangannya berpindah menjadi layanan milik Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan berganti nama menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Meski demikian, masyarakat umum masih kerap mengenalinya dengan istilah BI Checking. Untuk mengenalnya lebih jauh lagi, berikut ulasan mengenai pengertian, fungsi, dan cara cek BI Checking yang bisa disimak.

Pengertian BI Checking


BI Checking adalah sebuah layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Melalui layanan ini, informasi terkait kredit nasabah saling dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan lainnya.

BI Checking ini nantinya bisa menjadi pertimbangan bagi bank atau lembaga keuangan ketika menentukan status pengajuan pinjaman seseorang. Biasanya, mereka akan menolak pengajuan itu jika debitur memiliki catatan kredit yang buruk.

Fungsi BI Checking


Beberapa tahun yang lalu, BI Checking telah berganti nama menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan. Mengutip laman OJK, SLIK ini berfungsi untuk melaksanakan pengawasan dan pelayanan informasi keuangan seperti penyediaan informasi debitur (iDeb).

Lebih lanjut, SLIK juga digunakan untuk melaporkan fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data lain dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, serta pihak lainnya. Dengan terintegrasinya SLIK ini, diharapkan masyarakat bisa menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman. Kemudian, SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

Skor BI Checking


Terkait skor, ada sekitar 5 kolektibilitas kredit yang diatur dalam BI Checking atau SLIK. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Berikut daftarnya.

-Kolektibilitas 1

Skor kredit didapat jika debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening juga bagus dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit.

-Kolektibilitas 2

Kriteria ini didapat apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga dalam kurun waktu 1-90 hari.

-Kolektibilitas 3

Skor ini didapat jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga dalam rentang 91-120 hari.

-Kolektibilitas 4

Kriteria skor ini didapat apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

-Kolektibilitas 5

Skor kredit ini didapat jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Cara Cek BI Checking


Cek BI Checking bisa dilakukan dengan mudah secara online. Berikut langkah-langkahnya.

-Pertama, pastikan sudah mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan.

-Buka laman Idebku OJK atau bisa melalui tautan https://idebku.ojk.go.id/

-Setelah masuk halaman utama, klik opsi menu " Pendaftaran "

-Kemudian, Anda akan masuk ke halaman cek ketersediaan layanan. Isikan data yang diminta. Lalu klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan.

-Setelah itu, silahkan isi seluruh data secara lengkap.

-Unggah semua dokumen file yang diminta.

-Apabila pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email dari OJK berisi nomor pendaftaran.

-Setelah itu, Anda bisa cek status permohonan BI checking pada " Status Layanan "

-Nantinya, OJK akan memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

-Selesai.

Demikian ulasan mengenai pengertian, fungsi, ketentuan skor, dan cara cek BI Checking. Semoga bermanfaat.
(okt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)