Mengenal BI Checking: Pengertian, Fungsi, Skor, dan Cara Cek

Rabu, 23 Agustus 2023 - 15:01 WIB
loading...
Mengenal BI Checking:...
BI Checking adalah sebuah layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Istilah BI Checking tentu sudah sering didengar masyarakat umum. Meski demikian, sebagian dari mereka mungkin belum mengetahui arti dan fungsi dari BI Checking ini.

Umumnya, BI Checking menjadi salah satu faktor yang berpengaruh pada persetujuan pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya.

BI Checking awalnya menjadi bagian layanan dari Bank Indonesia. Namun, seiring perkembangannya berpindah menjadi layanan milik Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan berganti nama menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Meski demikian, masyarakat umum masih kerap mengenalinya dengan istilah BI Checking. Untuk mengenalnya lebih jauh lagi, berikut ulasan mengenai pengertian, fungsi, dan cara cek BI Checking yang bisa disimak.

Pengertian BI Checking


BI Checking adalah sebuah layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Melalui layanan ini, informasi terkait kredit nasabah saling dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan lainnya.

BI Checking ini nantinya bisa menjadi pertimbangan bagi bank atau lembaga keuangan ketika menentukan status pengajuan pinjaman seseorang. Biasanya, mereka akan menolak pengajuan itu jika debitur memiliki catatan kredit yang buruk.

Fungsi BI Checking


Beberapa tahun yang lalu, BI Checking telah berganti nama menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan. Mengutip laman OJK, SLIK ini berfungsi untuk melaksanakan pengawasan dan pelayanan informasi keuangan seperti penyediaan informasi debitur (iDeb).

Lebih lanjut, SLIK juga digunakan untuk melaporkan fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data lain dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, serta pihak lainnya. Dengan terintegrasinya SLIK ini, diharapkan masyarakat bisa menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman. Kemudian, SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

Skor BI Checking


Terkait skor, ada sekitar 5 kolektibilitas kredit yang diatur dalam BI Checking atau SLIK. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Berikut daftarnya.

-Kolektibilitas 1

Skor kredit didapat jika debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening juga bagus dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit.

-Kolektibilitas 2

Kriteria ini didapat apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga dalam kurun waktu 1-90 hari.

-Kolektibilitas 3

Skor ini didapat jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga dalam rentang 91-120 hari.

-Kolektibilitas 4

Kriteria skor ini didapat apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

-Kolektibilitas 5

Skor kredit ini didapat jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Cara Cek BI Checking


Cek BI Checking bisa dilakukan dengan mudah secara online. Berikut langkah-langkahnya.

-Pertama, pastikan sudah mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan.

-Buka laman Idebku OJK atau bisa melalui tautan https://idebku.ojk.go.id/

-Setelah masuk halaman utama, klik opsi menu " Pendaftaran "

-Kemudian, Anda akan masuk ke halaman cek ketersediaan layanan. Isikan data yang diminta. Lalu klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan.

-Setelah itu, silahkan isi seluruh data secara lengkap.

-Unggah semua dokumen file yang diminta.

-Apabila pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email dari OJK berisi nomor pendaftaran.

-Setelah itu, Anda bisa cek status permohonan BI checking pada " Status Layanan "

-Nantinya, OJK akan memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

-Selesai.

Demikian ulasan mengenai pengertian, fungsi, ketentuan skor, dan cara cek BI Checking. Semoga bermanfaat.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
33 Bank Siap Gelontorkan...
33 Bank Siap Gelontorkan Kredit Rp178 Triliun ke Danantara, Buat Apa?
MNC Finance Bakal Tindak...
MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan
Prabowo Minta Bunga...
Prabowo Minta Bunga PNM di Bawah 9%: Masa Orang Miskin Kena 24%
Kredit BCA Tumbuh 5,6%...
Kredit BCA Tumbuh 5,6% Capai Rp994 Triliun di Kuartal I-2026
BTN Tak Bagi Dividen...
BTN Tak Bagi Dividen Tahun Ini demi Mendukung Ekspansi Kredit
BRI Kantongi Laba Bersih...
BRI Kantongi Laba Bersih Rp57,13 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 12,3%
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Penghujung Tahun, ACC...
Penghujung Tahun, ACC Carnival Lampung Gelar Promo Beli Mobil dengan Bunga Rendah
Kasus Sritex, Kejagung...
Kasus Sritex, Kejagung Sita 50 Hektare Tanah Senilai Rp510 Miliar
Rekomendasi
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Perjuangan Ayu Ting...
Perjuangan Ayu Ting Ting Demi War Tiket BTS, Sampai Buka Dua HP Bareng Vicky Shu
Berita Terkini
Orang Kaya Diminta Lepas...
Orang Kaya Diminta Lepas Dolar, Dasco Sebut Rupiah Menguat Minggu Depan
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
IHSG Ambruk Lagi Sentuh...
IHSG Ambruk Lagi Sentuh Level 5.789 usai Kehilangan 1,91% di Sesi Siang
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved