Mengenal BI Checking: Pengertian, Fungsi, Skor, dan Cara Cek

Rabu, 23 Agustus 2023 - 15:01 WIB
loading...
Mengenal BI Checking:...
BI Checking adalah sebuah layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Istilah BI Checking tentu sudah sering didengar masyarakat umum. Meski demikian, sebagian dari mereka mungkin belum mengetahui arti dan fungsi dari BI Checking ini.

Umumnya, BI Checking menjadi salah satu faktor yang berpengaruh pada persetujuan pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya.

BI Checking awalnya menjadi bagian layanan dari Bank Indonesia. Namun, seiring perkembangannya berpindah menjadi layanan milik Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan berganti nama menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Meski demikian, masyarakat umum masih kerap mengenalinya dengan istilah BI Checking. Untuk mengenalnya lebih jauh lagi, berikut ulasan mengenai pengertian, fungsi, dan cara cek BI Checking yang bisa disimak.

Pengertian BI Checking


BI Checking adalah sebuah layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Melalui layanan ini, informasi terkait kredit nasabah saling dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan lainnya.

BI Checking ini nantinya bisa menjadi pertimbangan bagi bank atau lembaga keuangan ketika menentukan status pengajuan pinjaman seseorang. Biasanya, mereka akan menolak pengajuan itu jika debitur memiliki catatan kredit yang buruk.

Fungsi BI Checking


Beberapa tahun yang lalu, BI Checking telah berganti nama menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan. Mengutip laman OJK, SLIK ini berfungsi untuk melaksanakan pengawasan dan pelayanan informasi keuangan seperti penyediaan informasi debitur (iDeb).

Lebih lanjut, SLIK juga digunakan untuk melaporkan fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data lain dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, serta pihak lainnya. Dengan terintegrasinya SLIK ini, diharapkan masyarakat bisa menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman. Kemudian, SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

Skor BI Checking


Terkait skor, ada sekitar 5 kolektibilitas kredit yang diatur dalam BI Checking atau SLIK. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Berikut daftarnya.

-Kolektibilitas 1

Skor kredit didapat jika debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening juga bagus dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit.

-Kolektibilitas 2

Kriteria ini didapat apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga dalam kurun waktu 1-90 hari.

-Kolektibilitas 3

Skor ini didapat jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga dalam rentang 91-120 hari.

-Kolektibilitas 4

Kriteria skor ini didapat apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

-Kolektibilitas 5

Skor kredit ini didapat jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Cara Cek BI Checking


Cek BI Checking bisa dilakukan dengan mudah secara online. Berikut langkah-langkahnya.

-Pertama, pastikan sudah mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan.

-Buka laman Idebku OJK atau bisa melalui tautan https://idebku.ojk.go.id/

-Setelah masuk halaman utama, klik opsi menu " Pendaftaran "

-Kemudian, Anda akan masuk ke halaman cek ketersediaan layanan. Isikan data yang diminta. Lalu klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan.

-Setelah itu, silahkan isi seluruh data secara lengkap.

-Unggah semua dokumen file yang diminta.

-Apabila pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email dari OJK berisi nomor pendaftaran.

-Setelah itu, Anda bisa cek status permohonan BI checking pada " Status Layanan "

-Nantinya, OJK akan memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

-Selesai.

Demikian ulasan mengenai pengertian, fungsi, ketentuan skor, dan cara cek BI Checking. Semoga bermanfaat.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Tolak Permintaan...
Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL hingga Setahun
33 Bank Siap Gelontorkan...
33 Bank Siap Gelontorkan Kredit Rp178 Triliun ke Danantara, Buat Apa?
MNC Finance Bakal Tindak...
MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan
Prabowo Minta Bunga...
Prabowo Minta Bunga PNM di Bawah 9%: Masa Orang Miskin Kena 24%
Kredit BCA Tumbuh 5,6%...
Kredit BCA Tumbuh 5,6% Capai Rp994 Triliun di Kuartal I-2026
BTN Tak Bagi Dividen...
BTN Tak Bagi Dividen Tahun Ini demi Mendukung Ekspansi Kredit
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Penghujung Tahun, ACC...
Penghujung Tahun, ACC Carnival Lampung Gelar Promo Beli Mobil dengan Bunga Rendah
Rekomendasi
Meghan Markle Punya...
Meghan Markle Punya Aturan Unik Soal Dessert untuk Kedua Anaknya
Gonjang-ganjing Timnas...
Gonjang-ganjing Timnas Italia: Andrea Pirlo Batal Jadi Pelatih Gli Azzurri
Prabowo Panggil Menhut...
Prabowo Panggil Menhut hingga Kepala BMKG, Bahas Karhutla Musim Kemarau
Berita Terkini
Pengunduran Diri Gubernur...
Pengunduran Diri Gubernur BI Bikin Rupiah Makin Loyo, Hari Ini Tembus Rp18.083/USD
Catat Kinerja Positif...
Catat Kinerja Positif di 2025, PIS Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Kopdes Merah Putih Bukan...
Kopdes Merah Putih Bukan Minimarket, Zulhas: Fungsi Utama Salurkan Subsidi dan Serap Hasil Tani
Indonesia Didorong Kuasai...
Indonesia Didorong Kuasai Teknologi dan Inovasi Perkuat Industrialisasi Hijau
Unilever Indonesia Bukukan...
Unilever Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp2,1 Triliun di Semester I 2026
Ada Kabar Baik dari...
Ada Kabar Baik dari AS-Iran, Harga Minyak Dunia Rontok 1%
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved