MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:21 WIB
loading...
MNC Finance Bakal Tindak...
PT MNC Finance menegaskan komitmen menindak tegas seluruh pelanggaran hukum pembiayaan. FOTO/MNC Media
A A A
CIREBON - PT MNC Finance menegaskan komitmen menindak tegas seluruh pelanggaran hukum pembiayaan. Langkah itu berlaku bagi pihak internal maupun eksternal perusahaan tanpa pengecualian. Ketegasan tersebut disampaikan setelah seorang opknum mantan karyawan cabang Cirebon divonis penjara. Perusahaan menilai penyalahgunaan wewenang merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan pembiayaan. Karena itu, pengawasan internal dan koordinasi hukum terus diperkuat perusahaan.

Mantan karyawan PT MNC Finance Cabang Cirebon, Mesyadi alias Yadi bin Tugimin, divonis tiga tahun penjara. Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Cirebon pada 5 Januari 2026. Sidang tersebut tercatat dalam perkara Nomor 149/Pid.B/2025/PN Cbn. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vonis itu berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan objek jaminan fidusia.

Baca Juga: Konsisten Perluas Jaringan, MNC Finance Gelar Agent Gathering Bersama Taktis Group

Kasus tersebut terungkap setelah audit internal PT MNC Finance menemukan pelanggaran prosedur. Saat bertugas sebagai collector, Mesyadi mendatangi debitur yang menunggak angsuran kendaraan. Karena kesulitan membayar, debitur menyerahkan objek jaminan fidusia kepada Mesyadi. Akan tetapi, kendaraan itu tidak diserahkan sesuai prosedur perusahaan pembiayaan. Objek jaminan justru dialihkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Menang Undian Tabungan...
Menang Undian Tabungan Dahsyat MNC Bank, Nasabah Manfaatkan untuk Kuliah Anak
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
Hello Jadoo Tampil Perdana...
Hello Jadoo Tampil Perdana di Indonesia, Yuk Meriahkan Liburan Sekolah Bersama Animasi Populer Kesayanganmu
Membangun Ekonomi Jabar...
Membangun Ekonomi Jabar dari Rumah: Sinergi Baru untuk Pembiayaan Hunian yang Lebih Inklusif
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
Rekomendasi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
1,2 Juta Suporter Datang,...
1,2 Juta Suporter Datang, NYPD Khawatir Perdagangan Seks Meledak di Piala Dunia 2026
Jadwal Lengkap MotoGP...
Jadwal Lengkap MotoGP Grand Prix Ceko 2026, Tayang Live di VISION+
Berita Terkini
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved