Banyak Anak Muda Terjerat Utang Pinjol, Begini Cara Menghindarinya
Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:20 WIB
loading...
A
A
A
"Sebaiknya utang hanya digunakan untuk membeli barang yang nilainya meningkat seperti rumah. Itu pun tetap harus membandingkan agar dapat penawaran harga yang terbaik," ujar Fitri.
Fitri sangat tidak menyarankan masyarakat untuk memaksakan jika kondisi keuangan tidak memungkinkan untuk membeli suatu barang atau jasa. Ia lebih menyarankan masyarakat untuk menabung terlebih dahulu, agar terhindar dari jerat utang.
"Maka sebaiknya menabung dulu hingga punya uang yang cukup, atau cari barang dan jasa lain yang bisa jadi pengganti," tutur Fitri.
Ditemui terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait produk-produk jasa keuangan yang legal dan memiliki izin.
Selain itu, OJK juga gencar memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penggunaan dana yang bijak, untuk menghindari jerat utang. "Tapi akan terus kita sosialisasikan. Jangan sampai produknya legal tapi digunakan untuk keperluan yang tidak pas, itu juga mencelakakan masyarakat," kata dia.
Kiki melanjutkan, dengan adanya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) OJK akan memperkuat pengawasan bersama dengan Satgas. Selain itu, pihaknya juga akan lebih tegas menindak entitas-entitas pinjaman online ilegal, serta terus berupaya memberikan edukasi untuk lebih menimbulkan efek jera di kalangan masyarakat.
Fitri sangat tidak menyarankan masyarakat untuk memaksakan jika kondisi keuangan tidak memungkinkan untuk membeli suatu barang atau jasa. Ia lebih menyarankan masyarakat untuk menabung terlebih dahulu, agar terhindar dari jerat utang.
"Maka sebaiknya menabung dulu hingga punya uang yang cukup, atau cari barang dan jasa lain yang bisa jadi pengganti," tutur Fitri.
Ditemui terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait produk-produk jasa keuangan yang legal dan memiliki izin.
Selain itu, OJK juga gencar memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penggunaan dana yang bijak, untuk menghindari jerat utang. "Tapi akan terus kita sosialisasikan. Jangan sampai produknya legal tapi digunakan untuk keperluan yang tidak pas, itu juga mencelakakan masyarakat," kata dia.
Kiki melanjutkan, dengan adanya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) OJK akan memperkuat pengawasan bersama dengan Satgas. Selain itu, pihaknya juga akan lebih tegas menindak entitas-entitas pinjaman online ilegal, serta terus berupaya memberikan edukasi untuk lebih menimbulkan efek jera di kalangan masyarakat.
Lihat Juga :