Menaker bersama BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Baru bagi Pekerja Migran

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 19:55 WIB
loading...
Menaker bersama BPJS...
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini disampaikan Menaker dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan KJRI Jeddah, Jum’at (25/8/2023).

Menaker Ida menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk bekerja dan pemerintah tidak dapat melarangnya. Namun, pemerintah mengimbau kepada setiap WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar sehingga pemerintah dapat memberikan perlindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan.

Terlebih pemerintah baru-baru ini telah menerbitkan Permenaker 4/2023 yang membuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat. 7 di antaranya merupakan manfaat baru dan 9 manfaat lain nilainya bertambah.

Sejalan dengan itu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki skema jaminan sosial yang komprehensif untuk melindungi warga negaranya mulai dari lahir, bekerja hingga pensiun atau hari tua. Pemerintah juga telah membentuk badan khusus yang bertugas untuk menjalankan tugas tersebut.

"Pemerintah sudah membentuk dua badan, yaitu BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan dimandatkan untuk melindungi seluruh pekerja. Pekerja apapun dari sektor formal, informal, termasuk hari ini yaitu Pekerja Migran Indonesia," tuturnya.
Menaker bersama BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Baru bagi Pekerja Migran

Namun dari sekian banyak PMI yang bekerja di wilayah Arab Saudi, Zainudin menyebut baru 9.000 PMI yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu pihaknya mengingatkan agar seluruh PMI sebelum berangkat ke negara penempatan harus memastikan dirinya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan bagi PMI yang telah bekerja di luar negeri, tetap bisa mendaftar melalui kanal www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran

Menurutnya hal ini penting agar seluruh risiko kerja yang mungkin dialami oleh para PMI saat bekerja, sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi kita ucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah terbit Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 yang membuat manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran dinaikkan," kata Zainudin.

Tujuh manfaat baru tersebut terdiri dari:
1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp50 juta,
2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp20 juta,
3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta,
4. Penggantian kacamata maksimal Rp1 juta,
5. Bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta,
6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta
7. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp50 juta.
Menaker bersama BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Baru bagi Pekerja Migran

Sementara itu untuk manfaat yang nilainya bertambah adalah santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.

Seluruh manfaat tersebut bisa didapatkan hanya dengan membayar iuran sebesar Rp370.000 untuk perlindungan 2 program (JKK dan JKM) dengan masa perjanjian kerja selama 24 bulan. Sedangkan bagi PMI yang masa perjanjian kerjanya di bawah itu, tersedia beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0895 seconds (0.1#10.140)