Sukses! Indonesia Ekspor Perhiasan Emas Pertama ke UEA dalam Kerangka I-UAE CEPA
Sabtu, 09 September 2023 - 08:44 WIB
loading...
A
A
A
Pemberlakuan resmi I-UAE CEPA yang dimulai pada tanggal 1 September 2023 memberikan manfaat besar bagi Indonesia karena UAE memberikan pembebasan dan pengurangan tarif bea masuk secara bertahap sebanyak 7.124 Pos Tarif dari total 7.581 Pos Tarif, atau mencakup 94%.
Sebanyak 5.523 Pos Tarif (72,9% dari total Pos Tarif) akan mendapat pembebasan tarif (menjadi 0%) pada saat I-UAE CEPA diimplementasikan. 1.474 Pos Tarif (19,4% dari total Pos Tarif) akan dieliminasi secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun setelah berlaku. Selain itu, 127 Pos Tarif (1,7% dari total Pos Tarif) mendapatkan tarif preferensi dengan skema khusus.
Beberapa produk Indonesia yang mendapatkan pembebasan tarif bea masuk antara lain, perhiasan, produk kertas, minyak kelapa sawit, sabun, kendaraan bermotor, mentega, produk dari besi dan baja, peralatan listrik dan elektronik, pulp kayu, ban kendaraan, alas kaki, baterai, produk kain, batubara, dan cengkeh.
I-UAE CEPA ini menjadi perjanjian bilateral bidang ekonomi pertama yang pernah dilakukan oleh Indonesia dengan anggota negara Teluk (GCC) dengan masa negoisasi yang terbilang cukup cepat yaitu selama 9 (Sembilan) bulan. I-UAE CEPA diharapkan akan meningkatkan nilai perdagangan kedua negara dalam 3 tahun ke depan melebihi USD 10 miliar.
“Alhamdulillah, Indonesia berhasil melaksanakan ekspor perhiasan pertama ke UAE dalam kerangka I-UAE CEPA. Ini merupakan pertanda yang baik dan saya berharap akan banyak ekspor lainnya yang terlaksana termasuk untuk produk-produk Indonesia yang mendapatkan pembebasan tarif bea masuk. Penguatan ekspor Indonesia ke UAE saya yakini dapat menarik minat investasi yang lebih besar ke Indonesia kedepannya,” ucap Dubes Husin Bagis menyampaikan harapannya.
Sebanyak 5.523 Pos Tarif (72,9% dari total Pos Tarif) akan mendapat pembebasan tarif (menjadi 0%) pada saat I-UAE CEPA diimplementasikan. 1.474 Pos Tarif (19,4% dari total Pos Tarif) akan dieliminasi secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun setelah berlaku. Selain itu, 127 Pos Tarif (1,7% dari total Pos Tarif) mendapatkan tarif preferensi dengan skema khusus.
Beberapa produk Indonesia yang mendapatkan pembebasan tarif bea masuk antara lain, perhiasan, produk kertas, minyak kelapa sawit, sabun, kendaraan bermotor, mentega, produk dari besi dan baja, peralatan listrik dan elektronik, pulp kayu, ban kendaraan, alas kaki, baterai, produk kain, batubara, dan cengkeh.
I-UAE CEPA ini menjadi perjanjian bilateral bidang ekonomi pertama yang pernah dilakukan oleh Indonesia dengan anggota negara Teluk (GCC) dengan masa negoisasi yang terbilang cukup cepat yaitu selama 9 (Sembilan) bulan. I-UAE CEPA diharapkan akan meningkatkan nilai perdagangan kedua negara dalam 3 tahun ke depan melebihi USD 10 miliar.
“Alhamdulillah, Indonesia berhasil melaksanakan ekspor perhiasan pertama ke UAE dalam kerangka I-UAE CEPA. Ini merupakan pertanda yang baik dan saya berharap akan banyak ekspor lainnya yang terlaksana termasuk untuk produk-produk Indonesia yang mendapatkan pembebasan tarif bea masuk. Penguatan ekspor Indonesia ke UAE saya yakini dapat menarik minat investasi yang lebih besar ke Indonesia kedepannya,” ucap Dubes Husin Bagis menyampaikan harapannya.
(akr)
Lihat Juga :