Bukan Bangkrut, PKPU Bukti Itikad Baik Perusahaan
Sabtu, 09 September 2023 - 22:24 WIB
loading...
Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dinilai sebagai itikad baik perusahaan. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) terhadap perusahaan pelat merah dinilai bukan akhir dari peran Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang selama ini berperan sebagai lokomotif perekonomian nasional.
Analis Pasar Modal Reza Priyambada mengatakan, BUMN yang berada dalam proses PKPU tidak bisa diartikan sebagai korporasi gagal. Apalagi, baik Kementerian BUMN maupun perusahaan pelat merah itu sendiri selalu melakukan berbagai upaya, termasuk dengan melakukan restrukturisasi, untuk menjaga kinerja perusahaan sehingga dapat tetap menjadi lokomotif pembangunan nasional.
Baca Juga: BRI dan Srikandi BUMN, Ajak Perempuan Jadi Bagian dari Kemajuan Indonesia
Hal ini pun telah dilakukan oleh banyak BUMN, di antaranya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan beberapa BUMN Karya, yang melakukan berbagai upaya untuk tetap melakukan pembayaran utang.
"Jadi PKPU bukan akhir segalanya tapi kan dianggapnya perusahaan itu bangkrut padahal sebenarnya upaya penyelesaian utang aja," ujarnya, Jumat (8/9/2023).
Analis Pasar Modal Reza Priyambada mengatakan, BUMN yang berada dalam proses PKPU tidak bisa diartikan sebagai korporasi gagal. Apalagi, baik Kementerian BUMN maupun perusahaan pelat merah itu sendiri selalu melakukan berbagai upaya, termasuk dengan melakukan restrukturisasi, untuk menjaga kinerja perusahaan sehingga dapat tetap menjadi lokomotif pembangunan nasional.
Baca Juga: BRI dan Srikandi BUMN, Ajak Perempuan Jadi Bagian dari Kemajuan Indonesia
Hal ini pun telah dilakukan oleh banyak BUMN, di antaranya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan beberapa BUMN Karya, yang melakukan berbagai upaya untuk tetap melakukan pembayaran utang.
"Jadi PKPU bukan akhir segalanya tapi kan dianggapnya perusahaan itu bangkrut padahal sebenarnya upaya penyelesaian utang aja," ujarnya, Jumat (8/9/2023).
Lihat Juga :