Sri Mulyani Siapkan 4 Ramuan Ini Agar BUMN Tak Pingsan Akibat Corona
Sabtu, 01 Agustus 2020 - 17:07 WIB
loading...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Foto/Dok Antara
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setidaknya ada empat modalitas yang digunakan untuk mendukung sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Modalitas ini merupakan dukungan pemberian insentif pemerintah kepada perusahaan pelat merah yang mengalami pukulan finansial akibat pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatarwata menyebut, keempat modalitas tersebut adalah penyertaan Modal Negara (PMN), dukungan investasi pemerintah non-permanen dalam bentuk surat utang ataupun investasi langsung, penyediaan investasi pemerintah, serta penempatan dana dan penjaminan. (Baca juga: Pandemi Bikin Realisasi Investasi Listrik Kejepit )
Dia menjelaskan, peran BUMN sebagai agen pembangunan dan agen pencipta nilai pada perekonomian Indonesia terganggu akibat pandemi Covid-19.
Menyikapi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjaga keberlangsungan dan mendorong upaya perbaikan BUMN guna berkontribusi terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan memberikan 4 modalitas.
“Mendukung BUMN tidak semata-mata melihat dengan kacamata sempit dan pendek, tetapi sesungguhnya kita berharap manfaat yang lebih luas dari sekedar profit dan survival BUMN. Kita ingin BUMN ikut bergerak untuk mendukung perekonomian serta memberikan kehidupan dan penghidupan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia,” ujar Isa dikutip pada Sabtu (1/8/2020). (Baca juga: Bukan Lip Service, Ini Jajaran Bos BUMN Milenial Pilihan Erick Thohir )
Empat modalitas itu sudah dicanangkan dan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020. Dalam Pasal 8A beleid tersebut menjelaskan bahwa pembiayaan anggaran pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilaksanakan oleh lembaga manajemen aset negara, realisasi anggaran pengadaan tanah dimaksud dicatat sebagai belanja modal pada kementerian negara lembaga terkait, yang akan menambah belanja kementerian negara lembaga terkait.
Sementara, pada Pasal 8 mencatat bahwa pergeseran rincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dengan begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memiliki wewenang untuk melakukan pergeseran atau penambahan anggaran belanja lembaga dan kementerian melalui sebuah mekanisme hukum. "Empat modalitas penyaluran itu dijelaskan di dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020," kata Isa.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatarwata menyebut, keempat modalitas tersebut adalah penyertaan Modal Negara (PMN), dukungan investasi pemerintah non-permanen dalam bentuk surat utang ataupun investasi langsung, penyediaan investasi pemerintah, serta penempatan dana dan penjaminan. (Baca juga: Pandemi Bikin Realisasi Investasi Listrik Kejepit )
Dia menjelaskan, peran BUMN sebagai agen pembangunan dan agen pencipta nilai pada perekonomian Indonesia terganggu akibat pandemi Covid-19.
Menyikapi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjaga keberlangsungan dan mendorong upaya perbaikan BUMN guna berkontribusi terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan memberikan 4 modalitas.
“Mendukung BUMN tidak semata-mata melihat dengan kacamata sempit dan pendek, tetapi sesungguhnya kita berharap manfaat yang lebih luas dari sekedar profit dan survival BUMN. Kita ingin BUMN ikut bergerak untuk mendukung perekonomian serta memberikan kehidupan dan penghidupan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia,” ujar Isa dikutip pada Sabtu (1/8/2020). (Baca juga: Bukan Lip Service, Ini Jajaran Bos BUMN Milenial Pilihan Erick Thohir )
Empat modalitas itu sudah dicanangkan dan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020. Dalam Pasal 8A beleid tersebut menjelaskan bahwa pembiayaan anggaran pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilaksanakan oleh lembaga manajemen aset negara, realisasi anggaran pengadaan tanah dimaksud dicatat sebagai belanja modal pada kementerian negara lembaga terkait, yang akan menambah belanja kementerian negara lembaga terkait.
Sementara, pada Pasal 8 mencatat bahwa pergeseran rincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dengan begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memiliki wewenang untuk melakukan pergeseran atau penambahan anggaran belanja lembaga dan kementerian melalui sebuah mekanisme hukum. "Empat modalitas penyaluran itu dijelaskan di dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020," kata Isa.
Lihat Juga :