Sri Mulyani Siapkan 4 Ramuan Ini Agar BUMN Tak Pingsan Akibat Corona

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 17:07 WIB
loading...
Sri Mulyani Siapkan 4 Ramuan Ini Agar BUMN Tak Pingsan Akibat Corona
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setidaknya ada empat modalitas yang digunakan untuk mendukung sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Modalitas ini merupakan dukungan pemberian insentif pemerintah kepada perusahaan pelat merah yang mengalami pukulan finansial akibat pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatarwata menyebut, keempat modalitas tersebut adalah penyertaan Modal Negara (PMN), dukungan investasi pemerintah non-permanen dalam bentuk surat utang ataupun investasi langsung, penyediaan investasi pemerintah, serta penempatan dana dan penjaminan. (Baca juga: Pandemi Bikin Realisasi Investasi Listrik Kejepit )

Dia menjelaskan, peran BUMN sebagai agen pembangunan dan agen pencipta nilai pada perekonomian Indonesia terganggu akibat pandemi Covid-19.

Menyikapi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjaga keberlangsungan dan mendorong upaya perbaikan BUMN guna berkontribusi terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan memberikan 4 modalitas.

“Mendukung BUMN tidak semata-mata melihat dengan kacamata sempit dan pendek, tetapi sesungguhnya kita berharap manfaat yang lebih luas dari sekedar profit dan survival BUMN. Kita ingin BUMN ikut bergerak untuk mendukung perekonomian serta memberikan kehidupan dan penghidupan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia,” ujar Isa dikutip pada Sabtu (1/8/2020). (Baca juga: Bukan Lip Service, Ini Jajaran Bos BUMN Milenial Pilihan Erick Thohir )

Empat modalitas itu sudah dicanangkan dan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020. Dalam Pasal 8A beleid tersebut menjelaskan bahwa pembiayaan anggaran pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilaksanakan oleh lembaga manajemen aset negara, realisasi anggaran pengadaan tanah dimaksud dicatat sebagai belanja modal pada kementerian negara lembaga terkait, yang akan menambah belanja kementerian negara lembaga terkait.

Sementara, pada Pasal 8 mencatat bahwa pergeseran rincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dengan begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memiliki wewenang untuk melakukan pergeseran atau penambahan anggaran belanja lembaga dan kementerian melalui sebuah mekanisme hukum. "Empat modalitas penyaluran itu dijelaskan di dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020," kata Isa.

Adapun rincian anggaran empat modalitas yang telah ditetapkan Menkeu, diantaranya PMN di alokasi anggarannya sekitar Rp31,5 triliun untuk investasi kepada BUMN.

Kedua, dukungan investasi pemerintah non-permanen dalam bentuk surat utang atau pun investasi langsung sebesar Rp42 triliun untuk investasi kepada Badan Layanan Umum (BLU). (Baca juga: Gara-gara Pandemi Covid-19, Pelaku UMKM Kesulitan Bayar Utang dan Bunga )

Ketiga, penyediaan investasi pemerintah, alokasi anggarannya mencapai Rp19,6 triliun. Keempat, dukungan kepada BUMN lewat modalitas program PEN lainnya seperti penempatan dana dan penjaminan.

Untuk penempatan dana, pemerintah telah menetapkan dana negara sebesar Rp30 triliun kepada empat anggota bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Tujuannya agar keempat bank BUMN itu dapat melakukan ekspansi kredit kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2425 seconds (0.1#10.140)