Sri Mulyani Siapkan 4 Ramuan Ini Agar BUMN Tak Pingsan Akibat Corona

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 17:07 WIB
loading...
Sri Mulyani Siapkan...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setidaknya ada empat modalitas yang digunakan untuk mendukung sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Modalitas ini merupakan dukungan pemberian insentif pemerintah kepada perusahaan pelat merah yang mengalami pukulan finansial akibat pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatarwata menyebut, keempat modalitas tersebut adalah penyertaan Modal Negara (PMN), dukungan investasi pemerintah non-permanen dalam bentuk surat utang ataupun investasi langsung, penyediaan investasi pemerintah, serta penempatan dana dan penjaminan. (Baca juga: Pandemi Bikin Realisasi Investasi Listrik Kejepit )

Dia menjelaskan, peran BUMN sebagai agen pembangunan dan agen pencipta nilai pada perekonomian Indonesia terganggu akibat pandemi Covid-19.

Menyikapi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjaga keberlangsungan dan mendorong upaya perbaikan BUMN guna berkontribusi terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan memberikan 4 modalitas.

“Mendukung BUMN tidak semata-mata melihat dengan kacamata sempit dan pendek, tetapi sesungguhnya kita berharap manfaat yang lebih luas dari sekedar profit dan survival BUMN. Kita ingin BUMN ikut bergerak untuk mendukung perekonomian serta memberikan kehidupan dan penghidupan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia,” ujar Isa dikutip pada Sabtu (1/8/2020). (Baca juga: Bukan Lip Service, Ini Jajaran Bos BUMN Milenial Pilihan Erick Thohir )

Empat modalitas itu sudah dicanangkan dan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020. Dalam Pasal 8A beleid tersebut menjelaskan bahwa pembiayaan anggaran pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilaksanakan oleh lembaga manajemen aset negara, realisasi anggaran pengadaan tanah dimaksud dicatat sebagai belanja modal pada kementerian negara lembaga terkait, yang akan menambah belanja kementerian negara lembaga terkait.

Sementara, pada Pasal 8 mencatat bahwa pergeseran rincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dengan begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memiliki wewenang untuk melakukan pergeseran atau penambahan anggaran belanja lembaga dan kementerian melalui sebuah mekanisme hukum. "Empat modalitas penyaluran itu dijelaskan di dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020," kata Isa.

Adapun rincian anggaran empat modalitas yang telah ditetapkan Menkeu, diantaranya PMN di alokasi anggarannya sekitar Rp31,5 triliun untuk investasi kepada BUMN.

Kedua, dukungan investasi pemerintah non-permanen dalam bentuk surat utang atau pun investasi langsung sebesar Rp42 triliun untuk investasi kepada Badan Layanan Umum (BLU). (Baca juga: Gara-gara Pandemi Covid-19, Pelaku UMKM Kesulitan Bayar Utang dan Bunga )

Ketiga, penyediaan investasi pemerintah, alokasi anggarannya mencapai Rp19,6 triliun. Keempat, dukungan kepada BUMN lewat modalitas program PEN lainnya seperti penempatan dana dan penjaminan.

Untuk penempatan dana, pemerintah telah menetapkan dana negara sebesar Rp30 triliun kepada empat anggota bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Tujuannya agar keempat bank BUMN itu dapat melakukan ekspansi kredit kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BULOG Jatim Serap Hasil...
BULOG Jatim Serap Hasil Panen Hingga 300 Ribu Ton Setara Beras
IMF Pangkas Proyeksi,...
IMF Pangkas Proyeksi, Sri Mulyani Sebut Target Ekonomi Tumbuh 5,2% Masih Realistis
Sri Mulyani Sebut Penerimaan...
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Maret Meningkat Berkat Coretax
Dunia Kacau Balau, Sri...
Dunia Kacau Balau, Sri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5%
Fundamental Kuat, SIG...
Fundamental Kuat, SIG Siapkan Buyback Saham Rp300 Miliar
Dosen 29 Kampus Ini...
Dosen 29 Kampus Ini Bakal Dapat Tukin dari Sri Mulyani, Berikut Daftar Universitasnya
Direktur Utama BRI Hery...
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Terpilih Menjadi Ketua Umum PERBANAS
Seusai Lebaran Masyarakat...
Seusai Lebaran Masyarakat Berbondong Investasi Emas di Pegadaian Galeri 24
Lewat UMKM EXPO(RT),...
Lewat UMKM EXPO(RT), BRI Bantu Pengusaha UMKM Aksesori Ini Buka Akses ke Pasar Global
Rekomendasi
Meski Digaji Rp37 Juta,...
Meski Digaji Rp37 Juta, Tentara Israel Mengaku Dieksploitasi dan Risikonya Sangat Berat
Diskusi Ngojak Soal...
Diskusi Ngojak Soal Air Bersih, DPRD Jakarta: Kenaikan Tarif PAM Jaya Masih Logis
Kenapa Rusia Tidak Datang...
Kenapa Rusia Tidak Datang ke Pemakaman Paus Fransiskus?
Berita Terkini
Kejar Pertumbuhan Ekonomi...
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8% Butuh Konektivitas Andal
6 jam yang lalu
Dampak Perang Dagang,...
Dampak Perang Dagang, DPR Dorong Impor Gas Penuhi Kebutuhan Industri
7 jam yang lalu
3 Fakta Menarik Singapore...
3 Fakta Menarik Singapore Airlines, Beri Bonus Fantastis 8 Kali Gaji dalam Setahun
9 jam yang lalu
Benahi Truk ODOL, Aptrindo:...
Benahi Truk ODOL, Aptrindo: Jangan Sampai Omon-omon, Harus Ada Roadmap Jelas
9 jam yang lalu
Sanksi AS Gagal Runtuhkan...
Sanksi AS Gagal Runtuhkan Moskow, Rusia Catat Pertumbuhan Ekonomi 4,1%
9 jam yang lalu
Scooter Prix dan Pertamina...
Scooter Prix dan Pertamina Mandalika Racing Series Bisa Menjadi Katalisator Ekonomi
9 jam yang lalu
Infografis
Simak! Ini 4 Cara Membersihkan...
Simak! Ini 4 Cara Membersihkan Sikat Gigi agar Bebas Kuman
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved