Heboh di Media Sosial, OJK Kuliti Bahaya Pinjaman Pribadi

Kamis, 14 September 2023 - 13:02 WIB
loading...
Heboh di Media Sosial,...
Pinjaman pribadi menyimpan 5 bahaya bagi masyarakat. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyatakan bahwa pinjaman pribadi (pinpri) memiliki bahaya tersendiri bagi masyarakat yang berhubungan. Pernyataan OJK ini terkait maraknya isu pinpri belakangan ini di media sosial .

Baca juga: Sandiaga Jajal Media Sosial Buatan Anak Bangsa: Mendukung Produk Lokal

"PinPri merupakan istilah utk orang atau pribadi yg menawarkan jasa pinjaman dan biasanya menawarkan jasanya di media sosial," tulis OJK dalam akun Twitternya, dikutip Kamis (14/9/2023).

OJK menyebut setidaknya ada lima bahaya pinpri terhadap masyarakat yang mengambil pinjaman itu. Pertama, pinpri tidak diawasi dan berizin OJK.

Kedua, pinpri rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian. Ketiga, bunganya sangat tinggi bisa mencapai 35% hingga 40%.

Selanjutnya, jatuh trmpo pinpri rata-rata dalam 24 jam hingga 48 jam. Terakhir, ini yang ngeri, jika gagal bayar data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial.

Banyaknya masyarakat yang terjebak pinpri karena syaratnya yang terbilang mudah. Syarat peminjaman berupa KTP, foto diri, serta akun media sosial, sehingga mudah dipenuhi calon peminjam.

"(Selain itu) pinjaman dana cepat, kurang dari satu hari," tambah OJK.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) yang didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, mengungkap selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media.

Baca juga: Tanda-tanda Kiamat yang Akan Mengejutkan Dunia di Akhir Zaman

Dari data itu terselip temuan mengenai pinpri. Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinpri yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dilema Larangan Usia...
Dilema Larangan Usia Medsos: Menyeimbangkan Perlindungan Anak dan Masa Depan Investasi Digital
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
KlikCair Hadirkan KlikNano,...
KlikCair Hadirkan KlikNano, Tawarkan Kemudahan di Tengah Kebutuhan Mendesak
Video Menkeu Purbaya...
Video Menkeu Purbaya Resmikan Pinjol Dipastikan Hoaks
SPinjam Luncurkan Kampanye...
SPinjam Luncurkan Kampanye JELAS TANPA JEBAKAN, Ajak Pengguna Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
Cegah Penipuan Digital,...
Cegah Penipuan Digital, Danamon Imbau Nasabah Bijak Gunakan Media Sosial
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Rekomendasi
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved