Larangan Menjual Rokok Eceran Bisa Ancam Nasib Ratusan Ribu Pedagang Kecil
Jum'at, 15 September 2023 - 21:20 WIB
loading...
A
A
A
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ratusan ribu pedagang asongan dan pedagang rokok itu bisa gulung tikar. Kalau hak mereka diambil, berarti telah melanggar Pasal 27 UUD 1945,” katanya.
Ali menambahkan, larangan penjualan rokok eceran dapat menyuburkan peredaran rokok ilegal dan akan menciptakan persoalan baru bagi pemerintah. Rokok ilegal akan menjadi pilihan masyarakat karena harganya yang murah.
"Harga murah tersebut disebabkan rokok ilegal tidak membayar cukai kepada negara. Padahal, cukai rokok memiliki kontribusi besar bagi pendapatan,” tegasnya.
Terkait penyusunan RPP, Ali mengaku, sebagai salah satu pemangku kepentingan, pihaknya tidak pernah diajak berdiskusi oleh pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk membahas poin-poin dalam aturan tersebut.
Di kesempatan terpisah, Direktur Indonesia Center for Legislative Drafting (ICLD) yang juga Pakar Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Fitriani Ahlan Sjarif, melihat minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan aturan turunan dari UU Kesehatan tersebut. Padahal, para pemangku kepentingan terkait regulasi ini sangat banyak dan melibatkan kepentingan publik yang luas.
Ali menambahkan, larangan penjualan rokok eceran dapat menyuburkan peredaran rokok ilegal dan akan menciptakan persoalan baru bagi pemerintah. Rokok ilegal akan menjadi pilihan masyarakat karena harganya yang murah.
"Harga murah tersebut disebabkan rokok ilegal tidak membayar cukai kepada negara. Padahal, cukai rokok memiliki kontribusi besar bagi pendapatan,” tegasnya.
Terkait penyusunan RPP, Ali mengaku, sebagai salah satu pemangku kepentingan, pihaknya tidak pernah diajak berdiskusi oleh pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk membahas poin-poin dalam aturan tersebut.
Di kesempatan terpisah, Direktur Indonesia Center for Legislative Drafting (ICLD) yang juga Pakar Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Fitriani Ahlan Sjarif, melihat minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan aturan turunan dari UU Kesehatan tersebut. Padahal, para pemangku kepentingan terkait regulasi ini sangat banyak dan melibatkan kepentingan publik yang luas.
Lihat Juga :