Keberlanjutan dan Keadilan Ekonomi Pekerja Platform Digital Dinilai Mengkhawatirkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) bersama Fairwork Project kembali merilis Fairwork Indonesia Rating 2023 yang merupakan laporan hasil riset mengenai kondisi pekerja berbasis platform digital . Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, kondisi pekerja platform cenderung stagnan dan malah melemah secara ekonomi.
Nur Huda, peneliti CIPG dan Team Leader Fairwork Indonesia, mengatakn isu kerja platform idealnya tidak lagi terbatas pada ojek online dengan platform transportasi semata. Tetapi perlu juga melihat platform sebagai bentuk pola hubungan kerja baru yang menggunakan teknologi aplikasi digital sebagai sarana untuk menghubungkan antara permintaan konsumen dengan pekerja sebagai penyedia jasa.
"Hasil evaluasi tahun ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan jangka panjang dan keadilan ekonomi kerja platform di Indonesia, khususnya dari sisi pekerja. Sayangnya, belum banyak yang melihat hal ini sebagai isu serius dan mendesak untuk diselesaikan," kata Huda, dikutip Selasa (19/9/2023).
Fairwork Indonesia Rating 2023 menyajikan hasil riset mengenai kondisi pekerja platform di Indonesia yang mengkaji tantangan yang dihadapi pekerja platform dan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kondisi kerja mereka. Poin utama dari evaluasi tahun ini menunjukkan bahwa praktik ketidakadilan masih terjadi dalam hubungan kerja ekonomi platform.
Dari 10 platform yang dievaluasi tahun ini, tidak ada platform yang tampil optimal dalam menjamin standar kerja layak bagi para pekerja. Absennya kerangka regulasi turut menjadi penyebab yang melanggengkan ketidakadilan tersebut.
Peneliti CIPG tengah memaparkan hasil riset. Foto/Ist
Penilaian ini didasarkan pada lima prinsip fairwork, yaitu upah yang layak, kondisi kerja yang layak, kontrak yang adil, manajemen yang adil, dan representasi yang adil yang menghasilkan skor-skor untuk berbagai platform. Laporan ini bertujuan memberikan wawasan dan rekomendasi yang berharga bagi semua pemangku kepentingan serta merekomendasikan langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperbaiki situasi kerja platform.
“Pekerja platform ini kalo kami lihat dari hubungan kerja mencakup beberapa hal yaitu ada perintah, pekerjaan dan upah. Kami di Kementerian Ketenagakerjaan masih mencoba mengkaji bahwa dalam hal ini adalah hubungan kemitraan, inilah yang menjadi tantangan untuk kami ke depannya,” ungkap Aris Triwidianto, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda.
Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, menambahkan, untuk menjamin hak setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan, pihaknya mengharapkan agar status pengemudi ojek online/kurir diakui sebagai hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan.
"Agar setiap pengemudi ojek online/kurir mendapatkan hak-hak sebagai pekerja sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Nur Huda, peneliti CIPG dan Team Leader Fairwork Indonesia, mengatakn isu kerja platform idealnya tidak lagi terbatas pada ojek online dengan platform transportasi semata. Tetapi perlu juga melihat platform sebagai bentuk pola hubungan kerja baru yang menggunakan teknologi aplikasi digital sebagai sarana untuk menghubungkan antara permintaan konsumen dengan pekerja sebagai penyedia jasa.
"Hasil evaluasi tahun ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan jangka panjang dan keadilan ekonomi kerja platform di Indonesia, khususnya dari sisi pekerja. Sayangnya, belum banyak yang melihat hal ini sebagai isu serius dan mendesak untuk diselesaikan," kata Huda, dikutip Selasa (19/9/2023).
Fairwork Indonesia Rating 2023 menyajikan hasil riset mengenai kondisi pekerja platform di Indonesia yang mengkaji tantangan yang dihadapi pekerja platform dan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kondisi kerja mereka. Poin utama dari evaluasi tahun ini menunjukkan bahwa praktik ketidakadilan masih terjadi dalam hubungan kerja ekonomi platform.
Dari 10 platform yang dievaluasi tahun ini, tidak ada platform yang tampil optimal dalam menjamin standar kerja layak bagi para pekerja. Absennya kerangka regulasi turut menjadi penyebab yang melanggengkan ketidakadilan tersebut.
Peneliti CIPG tengah memaparkan hasil riset. Foto/Ist
Penilaian ini didasarkan pada lima prinsip fairwork, yaitu upah yang layak, kondisi kerja yang layak, kontrak yang adil, manajemen yang adil, dan representasi yang adil yang menghasilkan skor-skor untuk berbagai platform. Laporan ini bertujuan memberikan wawasan dan rekomendasi yang berharga bagi semua pemangku kepentingan serta merekomendasikan langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperbaiki situasi kerja platform.
“Pekerja platform ini kalo kami lihat dari hubungan kerja mencakup beberapa hal yaitu ada perintah, pekerjaan dan upah. Kami di Kementerian Ketenagakerjaan masih mencoba mengkaji bahwa dalam hal ini adalah hubungan kemitraan, inilah yang menjadi tantangan untuk kami ke depannya,” ungkap Aris Triwidianto, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda.
Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, menambahkan, untuk menjamin hak setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan, pihaknya mengharapkan agar status pengemudi ojek online/kurir diakui sebagai hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan.
"Agar setiap pengemudi ojek online/kurir mendapatkan hak-hak sebagai pekerja sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia,” katanya.
(uka)