Keberlanjutan dan Keadilan Ekonomi Pekerja Platform Digital Dinilai Mengkhawatirkan
Selasa, 19 September 2023 - 18:59 WIB
loading...
A
A
A
Dari 10 platform yang dievaluasi tahun ini, tidak ada platform yang tampil optimal dalam menjamin standar kerja layak bagi para pekerja. Absennya kerangka regulasi turut menjadi penyebab yang melanggengkan ketidakadilan tersebut.
![Keberlanjutan dan Keadilan Ekonomi Pekerja Platform Digital Dinilai Mengkhawatirkan]()
Peneliti CIPG tengah memaparkan hasil riset. Foto/Ist
Penilaian ini didasarkan pada lima prinsip fairwork, yaitu upah yang layak, kondisi kerja yang layak, kontrak yang adil, manajemen yang adil, dan representasi yang adil yang menghasilkan skor-skor untuk berbagai platform. Laporan ini bertujuan memberikan wawasan dan rekomendasi yang berharga bagi semua pemangku kepentingan serta merekomendasikan langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperbaiki situasi kerja platform.
“Pekerja platform ini kalo kami lihat dari hubungan kerja mencakup beberapa hal yaitu ada perintah, pekerjaan dan upah. Kami di Kementerian Ketenagakerjaan masih mencoba mengkaji bahwa dalam hal ini adalah hubungan kemitraan, inilah yang menjadi tantangan untuk kami ke depannya,” ungkap Aris Triwidianto, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda.
Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, menambahkan, untuk menjamin hak setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan, pihaknya mengharapkan agar status pengemudi ojek online/kurir diakui sebagai hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan.

Peneliti CIPG tengah memaparkan hasil riset. Foto/Ist
Penilaian ini didasarkan pada lima prinsip fairwork, yaitu upah yang layak, kondisi kerja yang layak, kontrak yang adil, manajemen yang adil, dan representasi yang adil yang menghasilkan skor-skor untuk berbagai platform. Laporan ini bertujuan memberikan wawasan dan rekomendasi yang berharga bagi semua pemangku kepentingan serta merekomendasikan langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperbaiki situasi kerja platform.
“Pekerja platform ini kalo kami lihat dari hubungan kerja mencakup beberapa hal yaitu ada perintah, pekerjaan dan upah. Kami di Kementerian Ketenagakerjaan masih mencoba mengkaji bahwa dalam hal ini adalah hubungan kemitraan, inilah yang menjadi tantangan untuk kami ke depannya,” ungkap Aris Triwidianto, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda.
Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, menambahkan, untuk menjamin hak setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan, pihaknya mengharapkan agar status pengemudi ojek online/kurir diakui sebagai hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan.
Lihat Juga :