5 Penyebab Utama KPR Ditolak oleh Bank, Apa Saja?

Rabu, 20 September 2023 - 13:46 WIB
loading...
5 Penyebab Utama KPR...
Ada beberapa faktor penyebab KPR ditolak oleh bank. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sebagian orang mungkin belum mengetahui penyebab KPR ditolak oleh bank. Padahal, calon debitur perlu mengetahuinya untuk meningkatkan peluang mendapatkan kredit.

KPR ( Kredit Pemilikan Rumah ) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Manfaat KPR juga dapat memudahkan orang yang tidak memiliki uang tunai yang cukup untuk membeli rumah secara langsung. Meski begitu besar manfaatnya, banyak di antara mereka yang ditolak oleh bank karena beberapa faktor.



Berikut ini adalah lima penyebab KPR seseorang mudah ditolak oleh bank.

Penyebab Utama KPR Ditolak Bank


1. Dokumen Tidak Lengkap


Dalam pengajuan KPR, dokumen yang lengkap dan akurat sangat penting untuk dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran. Dokumen yang tidak lengkap dapat menjadi penyebab utama KPR ditolak.

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan di antaranya surat keterangan kerja, slip gaji, dan rekening koran. Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan dengan baik sebelum mengajukan KPR.

2. Usia Tidak Produktif


Usia tidak produktif dapat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan KPR ditolak. Bank biasanya mempertimbangkan usia calon peminjam dalam menentukan kelayakan KPR. Usia yang terlalu muda atau terlalu tua dapat menjadi kendala dalam pengajuan KPR.



Calon peminjam yang terlalu muda mungkin belum memiliki pengalaman kerja yang cukup. Sementara calon peminjam yang terlalu tua mungkin dianggap kurang produktif dan berisiko tidak dapat membayar cicilan KPR tepat waktu.

3. Pengembang Buruk


Memilih pengembang properti yang salah juga bisa menjadi hambatan dalam mengajukan KPR. Bank biasanya bekerja sama dengan beberapa pengembang properti. Jika Anda mendapat rumah di luar pengembang yang bekerja sama dengan bank, pihak bank akan berpikir ulang terhadap KPR yang akan diajukan.

4. Status Rumah Bermasalah


Bank biasanya mempertimbangkan legalitas rumah dalam menentukan kelayakan KPR. Jika rumah yang hendak dibeli dalam status sengketa atau memiliki masalah kepemilikan, bank mungkin akan menolak pengajuan KPR Anda.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan legalitas rumah yang hendak dibeli sebelum mengajukan KPR. Pastikan juga bahwa rumah tersebut tidak memiliki riwayat masalah kepemilikan atau status sengketa.

5. Rapor Merah Nasabah


Kemudian ada rapor merah nasabah yang juga bisa menjadi penyebab KPR ditolak. Rapor merah adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan riwayat kredit yang buruk atau tidak baik.

Bank biasanya memeriksa riwayat kredit calon peminjam melalui sistem layanan informasi keuangan (SLIK) sebelum menyetujui pengajuan KPR. Jika calon peminjam memiliki riwayat kredit yang buruk atau memiliki skor merah pada SLIK, bank mungkin akan menolak pengajuan KPR.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1350 seconds (0.1#10.140)