Cara Cek dan Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan, Mudah dan Praktis!

Rabu, 20 September 2023 - 14:17 WIB
loading...
Cara Cek dan Bayar Tunggakan...
Cara cek dan bayar tunggakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cara cek dan bayar tunggakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah. Tak perlu ribet, Anda bisa memeriksanya secara daring atau online.

Sebagaimana diketahui, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran rutin yang ditunaikan setiap bulan. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif dan bisa menggunakannya ketika dibutuhkan.

Bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, status kepesertaannya bisa menjadi non aktif. Tak perlu khawatir, Anda bisa mengaktifkannya kembali setelah tunggakan iuran dibayarkan.



Lantas, bagaimanakah cara cek dan bayar tunggakan BPJS Kesehatan ini? Untuk lebih jelasnya, silahkan silahkan simak ulasannya berikut.

Cara Cek dan Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan


1. Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan


Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa tunggakan BPJS Kesehatan. Salah satunya menggunakan aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

- Unduh dan install aplikasi Mobile JKN di perangkat Anda.

- Setelah itu, langsung saja daftar menggunakan NIK atau nomor BPJS Kesehatan yang dimiliki.

- Login atau masuk ke aplikasi menggunakan akun yang sudah dibuat.

- Pada aplikasi Mobile JKN, pilih opsi “Menu Lainnya”.

- Kemudian, klik opsi “Info Iuran”.

- Untuk lebih rincinya, pilih “Info Riwayat Pembayaran” guna mengetahui informasi pembayaran iuran terakhir dan denda iuran tertunggak.

- Tunggu beberapa saat.

- Setelahnya, aplikasi akan memunculkan rincian jumlah tunggakan BPJS Kesehatan.

- Selesai.

2. Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan


Bagi Anda yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan bisa segera melunasinya agar status kepesertaan tetap aktif. Jika dirasa besarannya terlalu besar, Anda bisa membayarnya dengan cara mencicil.

Cara ini bisa dilakukan dengan mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Pada tujuannya, program ini dirancang guna memudahkan masyarakat yang memiliki tunggakan, khususnya segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Agar bisa membayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan cicilan, Anda perlu mengikuti program REHAB terlebih dahulu. Caranya mudah, hanya dengan mendaftar di aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

- Pertama, masuk ke aplikasi Mobile JKN.

- Masuk ke menu ‘Rencana Pembayaran Bertahap’.

- Setelah itu, akan muncul beberapa informasi perihal syarat dan ketentuan, total tunggakan, hingga simulasi cicilan.

- Lakukan pendaftaran dan cermati ketentuannya.

- Jika pendaftaran berhasil, peserta tinggal membayar cicilan sesuai ketentuan yang dipilih.

- Selesai.

Demikian ulasan mengenai cara cek dan bayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan mudah dan praktis. Semoga bermanfaat.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siap-siap! Iuran BPJS...
Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2026
Profil Dwi Citra Weni,...
Profil Dwi Citra Weni, Karyawan PT Timah yang Viral Ejek Honorer Pakai BPJS
Launching Buku Terbaru,...
Launching Buku Terbaru, Andi Afdal Ungkap Seni Transformasi SDM
Terungkap Pegawai BPJS...
Terungkap Pegawai BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta Sudah Kebiasaan Lama
Pegawai BPJS Kesehatan...
Pegawai BPJS Kesehatan Diduga Gunakan Asuransi Swasta, Kok Bisa?
Andi Afdal Tekankan...
Andi Afdal Tekankan Pentingnya Employee Experience Demi Masa Depan BPJS Kesehatan
Transformasi SDM BPJS...
Transformasi SDM BPJS Kesehatan, Andi Afdal Terapkan WAJAR PATUH
Profil Andi Afdal, dari...
Profil Andi Afdal, dari Kepala Puskesmas hingga Direksi di BPJS Kesehatan
Dirawat Hampir Dua Pekan,...
Dirawat Hampir Dua Pekan, Pramuhastuti Sangat Terbantu dengan Program JKN
Rekomendasi
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Timnas Indonesia di Piala Asia U-17 2025: Siap Lanjutkan Tren Sempurna!
Saul Canelo Alvarez...
Saul Canelo Alvarez Pensiun di Usia 37-38: Waktu yang Tepat untuk Pergi!
Kocak, Pria Ini Gunakan...
Kocak, Pria Ini Gunakan Pengacara AI yang Membuat Hakim Bingung dan Marah
Berita Terkini
Harga Emas Antam Melesat...
Harga Emas Antam Melesat Rp43.000 Tembus Rp1.889.000 per Gram, Ini Rinciannya
9 menit yang lalu
Perang Dagang AS-China,...
Perang Dagang AS-China, Siapa yang Bakal Menang dan Berakhir Tumbang?
34 menit yang lalu
Trump Tambah Tarif Impor...
Trump Tambah Tarif Impor dari China Jadi 145%, Importir AS Kocar-kacir
1 jam yang lalu
Perkuat Ekosistem Pasar...
Perkuat Ekosistem Pasar Tradisional, BSI Dorong Transaksi Ritel UMKM
9 jam yang lalu
Revisi Kriteria MBR,...
Revisi Kriteria MBR, Pekerja Single Bergaji di Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi
10 jam yang lalu
Didukung BNI Xpora,...
Didukung BNI Xpora, Produsen Permen Jahe Asal Jateng Tembus Pasar Ekspor
10 jam yang lalu
Infografis
Siap-siap, Iuran BPJS...
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved