Cara Cek dan Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan, Mudah dan Praktis!

Rabu, 20 September 2023 - 14:17 WIB
loading...
Cara Cek dan Bayar Tunggakan...
Cara cek dan bayar tunggakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cara cek dan bayar tunggakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah. Tak perlu ribet, Anda bisa memeriksanya secara daring atau online.

Sebagaimana diketahui, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran rutin yang ditunaikan setiap bulan. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif dan bisa menggunakannya ketika dibutuhkan.

Bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, status kepesertaannya bisa menjadi non aktif. Tak perlu khawatir, Anda bisa mengaktifkannya kembali setelah tunggakan iuran dibayarkan.

Baca Juga Waduh! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di Juli 2025

Lantas, bagaimanakah cara cek dan bayar tunggakan BPJS Kesehatan ini? Untuk lebih jelasnya, silahkan silahkan simak ulasannya berikut.

Cara Cek dan Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan


1. Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan


Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa tunggakan BPJS Kesehatan. Salah satunya menggunakan aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

- Unduh dan install aplikasi Mobile JKN di perangkat Anda.

- Setelah itu, langsung saja daftar menggunakan NIK atau nomor BPJS Kesehatan yang dimiliki.

- Login atau masuk ke aplikasi menggunakan akun yang sudah dibuat.

- Pada aplikasi Mobile JKN, pilih opsi “Menu Lainnya”.

- Kemudian, klik opsi “Info Iuran”.

- Untuk lebih rincinya, pilih “Info Riwayat Pembayaran” guna mengetahui informasi pembayaran iuran terakhir dan denda iuran tertunggak.

- Tunggu beberapa saat.

- Setelahnya, aplikasi akan memunculkan rincian jumlah tunggakan BPJS Kesehatan.

- Selesai.

2. Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan


Bagi Anda yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan bisa segera melunasinya agar status kepesertaan tetap aktif. Jika dirasa besarannya terlalu besar, Anda bisa membayarnya dengan cara mencicil.

Cara ini bisa dilakukan dengan mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Pada tujuannya, program ini dirancang guna memudahkan masyarakat yang memiliki tunggakan, khususnya segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Agar bisa membayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan cicilan, Anda perlu mengikuti program REHAB terlebih dahulu. Caranya mudah, hanya dengan mendaftar di aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

- Pertama, masuk ke aplikasi Mobile JKN.

- Masuk ke menu ‘Rencana Pembayaran Bertahap’.

- Setelah itu, akan muncul beberapa informasi perihal syarat dan ketentuan, total tunggakan, hingga simulasi cicilan.

- Lakukan pendaftaran dan cermati ketentuannya.

- Jika pendaftaran berhasil, peserta tinggal membayar cicilan sesuai ketentuan yang dipilih.

- Selesai.

Demikian ulasan mengenai cara cek dan bayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan mudah dan praktis. Semoga bermanfaat.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas...
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas Perkuat Perlindungan JKN bagi Warga Binaan
Posko Mudik BPJS Kesehatan...
Posko Mudik BPJS Kesehatan Bikin Pulang Kampung Aman dan Nyaman
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
Profil Prihati Pujowaskito,...
Profil Prihati Pujowaskito, Eks Dokter Kopassus Jadi Dirut BPJS Kesehatan
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Didapuk Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Ini Susunan Direksi Terbaru
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Rekomendasi
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Tak Hanya Iran, Houthi...
Tak Hanya Iran, Houthi Yaman Juga Tembakkan Rudal ke Israel
Berita Terkini
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Infografis
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran dan Tunjangannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved