Kehadiran Tiktok Shop Dikeluhkan Usaha Kecil, Pengamat: Harus Berhitung dengan Jeli
Kamis, 21 September 2023 - 07:54 WIB
loading...
Pedagang pasar Tanah Abang mengeluhkan sepinya pembeli yang datang ke pusat grosir terbesar di Asia Tenggara tersebut. Foto: Aldhi Chandra Setiawan
A
A
A
JAKARTA - Kehadiran platform social commerce asal China, Tiktok Shop dikeluhkan oleh para pelaku usaha kecil. Banyak pelaku usaha mengeluh omsetnya terus menurun akibat kalah bersaing dengan produk-produk yang dijual sangat murah melalui TikTok Shop.
Baca Juga: Pengusaha Muda Bersuara: Project S TikTok Berpotensi Jadi Tsunami bagi UMKM Indonesia
Ancaman platform social commerce asal Tiongkok Tiktok Shop terhadap ekonomi kecil atau UMKM semakin nyata. Banyak pelaku usaha mengeluh omsetnya terus menurun akibat kalah bersaing dengan produk-produk yang dijual sangat murah melalui TikTok Shop.
Kegiatan operasi Tiktok Shop, yang bermula sebagai media social dan kemudian berubah menjadi social commerce, juga dinilai banyak melanggar regulasi pemerintah. Hingga kini Tiktok tidak memiliki Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (PSA) atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
Baca Juga: 5 Artis yang Suka Dagang di TikTok, Nomor Terakhir Sukses Raup Miliaran Rupiah
Perusahaan China itu hanya memiliki kantor kantor perwakilan di Indonesia. Permendag No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menegaskan bahwa KP3A atau KP3A bidang PMSE tidak dapat melakukan kegiatan perdagangan secara langsung.
Sesuai aturan, KP3A bidang PMSE hanya boleh melakukan kegiatan-kegiatan pendukung perdagangan seperti melakukan kegiatan promosi, penelitian pasar, hingga pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen. Tapi kenyataannya, TikTok Shop justru melakukan transaksi langsung, termasuk menyediakan fasilitas pembayarannya.
Baca Juga: Pengusaha Muda Bersuara: Project S TikTok Berpotensi Jadi Tsunami bagi UMKM Indonesia
Ancaman platform social commerce asal Tiongkok Tiktok Shop terhadap ekonomi kecil atau UMKM semakin nyata. Banyak pelaku usaha mengeluh omsetnya terus menurun akibat kalah bersaing dengan produk-produk yang dijual sangat murah melalui TikTok Shop.
Kegiatan operasi Tiktok Shop, yang bermula sebagai media social dan kemudian berubah menjadi social commerce, juga dinilai banyak melanggar regulasi pemerintah. Hingga kini Tiktok tidak memiliki Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (PSA) atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
Baca Juga: 5 Artis yang Suka Dagang di TikTok, Nomor Terakhir Sukses Raup Miliaran Rupiah
Perusahaan China itu hanya memiliki kantor kantor perwakilan di Indonesia. Permendag No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menegaskan bahwa KP3A atau KP3A bidang PMSE tidak dapat melakukan kegiatan perdagangan secara langsung.
Sesuai aturan, KP3A bidang PMSE hanya boleh melakukan kegiatan-kegiatan pendukung perdagangan seperti melakukan kegiatan promosi, penelitian pasar, hingga pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen. Tapi kenyataannya, TikTok Shop justru melakukan transaksi langsung, termasuk menyediakan fasilitas pembayarannya.
Lihat Juga :