Penegakan Hukum Peredaran Produk Pertanian Ilegal Jadi Perhatian CropLife
Kamis, 21 September 2023 - 08:17 WIB
loading...
A
A
A
"Perihal ini menjadi perhatian dan komitmen Asosiasi CropLife Indonesia dan jaringan anggota perusahaan yang tergabung di dalamnya untuk secara aktif membangun upaya strategis dalam memberikan pemahaman dan membangun sinergitas dengan multi pihak di sektor pertanian, khususnya Aparat Penegak Hukum (Kepolisian)," katanya.
Agung melanjutkan, salah satu dampak negatif dari peredaran produk palsu adalah dapat menghambat produktivitas hasil pertanian untuk mendapatkan hasil yang optimal. Dikarenakan mendapatkan produk berkualitas rendah yang tidak sesuai dengan harapan.
"Selain itu tentunya dikhawatirkan dapat memperlambat tercapainya program ketahanan pangan nasional yang merupakan program utama dalam kebijakan pembangunan pertanian berkelanjutan di Indonesia dan berdampak juga pada peluang ekspor komoditas hasil pertanian Indonesia ke mancanegara," tutur Agung Kurniawan.
Selama kurun waktu hampir 10 tahun, CropLife Indonesia melalui Divisi Anti Pemalsuan melaksanakan berbagai kegiatan yang terintegrasi dan berkesinambungan dalam membangun pemahaman akan pentingnya mitigasi peredaran produk pertanian palsu dan ilegal di Indonesia. Khususnya produk Perlindungan Tanaman (Prolintan) dan benih.
"Untuk itu sinergitas dan kolaborasi multi pihak, antara institusi pemerintah, para pelaku usaha, dan para stakeholder menjadi hal penting dan signifikan dalam memerangi peredaran produk pertanian palsu dan illegal guna menjaga kerugian di tingkat petani serta mendorong iklim pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang baik di sektor pertanian," ujarnya.
Para pemangku kepentingan terus berupaya untuk menanggulangi peredaran produk perlindungan tanaman palsu dan ilegal dengan membuat peraturan perundangan dan kebijakan agar masalah tersebut dapat dikendalikan dan ditekan jumlah peredarannya.
"Walaupun pengawasan terus dilakukan namun pelanggaran di lapangan masih saja terjadi sehingga perlu diambil tindakan tegas yang konkrit antara lain dengan melakukan penegakan hukum," tambahnya.
Agung melanjutkan, salah satu dampak negatif dari peredaran produk palsu adalah dapat menghambat produktivitas hasil pertanian untuk mendapatkan hasil yang optimal. Dikarenakan mendapatkan produk berkualitas rendah yang tidak sesuai dengan harapan.
"Selain itu tentunya dikhawatirkan dapat memperlambat tercapainya program ketahanan pangan nasional yang merupakan program utama dalam kebijakan pembangunan pertanian berkelanjutan di Indonesia dan berdampak juga pada peluang ekspor komoditas hasil pertanian Indonesia ke mancanegara," tutur Agung Kurniawan.
Selama kurun waktu hampir 10 tahun, CropLife Indonesia melalui Divisi Anti Pemalsuan melaksanakan berbagai kegiatan yang terintegrasi dan berkesinambungan dalam membangun pemahaman akan pentingnya mitigasi peredaran produk pertanian palsu dan ilegal di Indonesia. Khususnya produk Perlindungan Tanaman (Prolintan) dan benih.
"Untuk itu sinergitas dan kolaborasi multi pihak, antara institusi pemerintah, para pelaku usaha, dan para stakeholder menjadi hal penting dan signifikan dalam memerangi peredaran produk pertanian palsu dan illegal guna menjaga kerugian di tingkat petani serta mendorong iklim pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang baik di sektor pertanian," ujarnya.
Para pemangku kepentingan terus berupaya untuk menanggulangi peredaran produk perlindungan tanaman palsu dan ilegal dengan membuat peraturan perundangan dan kebijakan agar masalah tersebut dapat dikendalikan dan ditekan jumlah peredarannya.
"Walaupun pengawasan terus dilakukan namun pelanggaran di lapangan masih saja terjadi sehingga perlu diambil tindakan tegas yang konkrit antara lain dengan melakukan penegakan hukum," tambahnya.
Lihat Juga :