Penegakan Hukum Peredaran Produk Pertanian Ilegal Jadi Perhatian CropLife

Kamis, 21 September 2023 - 08:17 WIB
loading...
Penegakan Hukum Peredaran...
CropLife Indonesia memberikan Apresiasi dan Penghargaan kepada Polres Lampung Selatan atas keberhasilan dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap kasus pemalsuan benih yang di lakukan sepanjang tahun 2022. Foto/Dok
A A A
LAMPUNG - CropLife Indonesia memberikan Apresiasi dan Penghargaan kepada Polres Lampung Selatan atas keberhasilan dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap kasus pemalsuan benih yang di lakukan sepanjang tahun 2022. Pemberian Penghargaan kepada jajaran Polres Lampung digelar di Hotel Radison Lampung, 19 September 2023.



Executive Director CropLife Indonesia, Agung Kurniawan mengatakan, keberhasilan Kepolisian Lampung Selatan ini tentunya patut diapresiasi karena diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku serta memberikan contoh konkrit penegakan hukum kepada masyarakat luas.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Kesepahaman dan Komitmen bersama dalam upaya penegakan hukum dan memerangi pemalsuan produk pertanian di masa yang akan datang.

"Polres Lampung Selatan telah menetapkan tersangka hingga putusan pengadilan terhadap terdakwa pemalsu benih dengan hukuman 5 bulan penjara dengan total barang bukti yang disita sebesar 500 kilogram benih palsu yang siap diedarkan," ujar Agung Kurniawan.



Dijelaskannya, peredaran produk pertanian palsu yang hingga kini marak terjadi menyebabkan kerugian yang besar bagi banyak pihak. Di antaranya konsumen dalam hal ini petani , produsen merek dan tentunya kehilangannya pendapatan pemasukan negara dari sisi pajak.

"Perihal ini menjadi perhatian dan komitmen Asosiasi CropLife Indonesia dan jaringan anggota perusahaan yang tergabung di dalamnya untuk secara aktif membangun upaya strategis dalam memberikan pemahaman dan membangun sinergitas dengan multi pihak di sektor pertanian, khususnya Aparat Penegak Hukum (Kepolisian)," katanya.

Agung melanjutkan, salah satu dampak negatif dari peredaran produk palsu adalah dapat menghambat produktivitas hasil pertanian untuk mendapatkan hasil yang optimal. Dikarenakan mendapatkan produk berkualitas rendah yang tidak sesuai dengan harapan.

"Selain itu tentunya dikhawatirkan dapat memperlambat tercapainya program ketahanan pangan nasional yang merupakan program utama dalam kebijakan pembangunan pertanian berkelanjutan di Indonesia dan berdampak juga pada peluang ekspor komoditas hasil pertanian Indonesia ke mancanegara," tutur Agung Kurniawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1816 seconds (0.1#10.140)