Dirut BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan JHT Handry Satriago Sebesar Rp3,6 miliar kepada Ahli Waris

Selasa, 26 September 2023 - 09:10 WIB
loading...
Dirut BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat JHT milik almarhum senilai lebih dari Rp3,6 miliar serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang akan diterima secara berkala senilai Rp8,4 juta per tahun.
A A A
JAKARTA - Sepekan pasca-meninggalnya CEO General Electric Indonesia Handry Satriago, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) milik almarhum senilai lebih dari Rp3,6 miliar serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang akan diterima secara berkala senilai Rp8,4 juta per tahun.

Sebagai bentuk empati, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo datang langsung ke kediaman almarhum untuk menyerahkan seluruh manfaat tersebut kepada ahli waris.

"Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka yang mendalam atas berpulangnya almarhum mas Handry Satriago. Beliau adalah sosok yang selalu saja tidak pelit berbagi ilmu," ujar Anggoro, Senin (25/9/2023).

Ia mengatakan, saat dirinya mendengar kabar meninggalnya Handry Satriago, yang pertama terpikir olehnya adalah, apakah Handry peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Hingga akhirnya pada hari ini saya datang langsung atas nama BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa memastikan keluarga mas Handry menerima manfaat atas kepesertaannya yaitu Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun," ucap Anggoro.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan JHT Handry Satriago Sebesar Rp3,6 miliar kepada Ahli Waris

Diketahui bahwa Handry Satriago telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak awal karirnya di General Electric Indonesia tahun 1997 hingga Juli 2023.

"Ini merupakan bagian dari tugas kita, yang pasti santunan ini tidak bisa menggantikan kehadiran almarhum, namun setidaknya ini bisa bermanfaat untuk keluarga," kata Anggoro.

Dalam kesempatan tersebut Dinar Sambodja yang merupakan istri almarhum sempat tak menyangka bahwa suaminya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki JHT. Pihaknya juga mengungkapkan rasa terima kasihnya karena proses pencairan yang sangat cepat.

"Terima kasih telah diberitahu bahwa ternyata Handry ada BPJS Ketenagakerjaan dan semuanya sudah kita terima dengan baik. Semoga dengan pengalaman saya ini, semua bisa ikut program BPJS (Ketenagakerjaan) karena menurut saya bagus sekali manfaatnya untuk para pekerja dan keluarganya juga," ujar Dinar.

Seperti diketahui, menurut undang- undang, BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Siapapun pekerja dapat memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya pekerja formal seperti karyawan atau buruh, namun pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, driver ojek, atlet hingga pekerja seni semuanya dapat dilindungi.

Kembali Anggoro menekankan bahwa negara senantiasa hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak konstitusi setiap warga negara.

"Ayo semua para pekerja pastikan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan karena hal itu merupakan hak anda semua dan ini bagian dari tanggung jawab anda kepada keluarga. Karena risiko bisa datang kapan pun, dan jika hal tersebut terjadi yang pertama merasakan adalah keluarga. Sehingga kami ingin semua pekerja bisa kerja keras dan bebas cemas, serta keluarga tetap hidup sejahtera," tutur Anggoro.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Perluas Perlindungan...
Perluas Perlindungan Pekerja, Pemerintah Beri Diskon 50% buat Iuran JKK-JKM
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Peduli Sumatera Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp3,1 Miliar
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Loker Besar-Besaran...
Loker Besar-Besaran BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Penempatan Seluruh Indonesia
Penetapan Kepemimpinan...
Penetapan Kepemimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026 - 2031
Rekomendasi
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Berita Terkini
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved