Suku Bunga Penjaminan Tetap 4,25%, Begini Penjelasan LPS
Jum'at, 29 September 2023 - 15:25 WIB
loading...
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 1 Oktober 2023-31 Januari 2024. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 1 Oktober 2023-31 Januari 2024. Dengan begitu suku bunga penjaminan untuk rupiah di bank umum tetap 4,25% dan suku bunga penjaminan di bank perekonomian rakyat (BPR) tetap 6,75%. Suku bunga penjaminan untuk valas di bank umum juga tetap 2,25%.
"Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang tingkat bunga penjaminan, kami kembali menyampaikan bahwa tingkat penjaminan yang baru ditetapkan tersebut merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan,” jelas Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers melalui zoom di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga: Capai Target Bebas Emisi Butuh Dana Besar, Bos LPS Dorong Kontribusi Perbankan
Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan. Purbaya menjelaskan pihaknya masih mempertahankan suku bunga penjamin demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja perbankan memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas, dan suku bunga simpanan dan menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas keuangan," jelasnya.
Baca Juga: LPS Jamin Uang Simpanan Nasabah di Bank hingga Rp2 Miliar
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
"Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang tingkat bunga penjaminan, kami kembali menyampaikan bahwa tingkat penjaminan yang baru ditetapkan tersebut merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan,” jelas Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers melalui zoom di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga: Capai Target Bebas Emisi Butuh Dana Besar, Bos LPS Dorong Kontribusi Perbankan
Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan. Purbaya menjelaskan pihaknya masih mempertahankan suku bunga penjamin demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja perbankan memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas, dan suku bunga simpanan dan menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas keuangan," jelasnya.
Baca Juga: LPS Jamin Uang Simpanan Nasabah di Bank hingga Rp2 Miliar
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Lihat Juga :