LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
Kamis, 25 Juni 2026 - 18:08 WIB
loading...
LPS memutuskan untuk meningkatkan tingkat bunga penjaminan (TBP) 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk meningkatkan tingkat bunga penjaminan (TBP) 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum. Peningkatan TBP secara tiba-tiba ini berlaku untuk periode 1 Juli sampai dengan 30 September 2026.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Juni 2026, LPS juga telah menetapkan TBP untuk valuta asing sebesar 2%. LPS juga mengerek naik TBP simpanan di Bank Perekonomian Rupiah (BPR) sebesar 6,25%.
Baca Juga: BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
"Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dan dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminansebagai acuan suku bunga wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, Kamis (25/6/2026).
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Juni 2026, LPS juga telah menetapkan TBP untuk valuta asing sebesar 2%. LPS juga mengerek naik TBP simpanan di Bank Perekonomian Rupiah (BPR) sebesar 6,25%.
Baca Juga: BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
"Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dan dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminansebagai acuan suku bunga wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, Kamis (25/6/2026).
Lihat Juga :