Minyak Bergejolak, Harga BBM Nonsubsidi Dipastikan Bakal Terpengaruh
Minggu, 01 Oktober 2023 - 18:46 WIB
loading...
Gejolak harga minyak dipastikan bakal mempengaruhi harga BBM nonsubsidi di dalam negeri. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kenaikan harga minyak dunia belakangan ini dipastikan bakal mendongkrak harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Tanah Air. Hal itu sesuai dengan mekanisme pasar dan skema pembentukan harga BBM nonsubdidi yang telah ditetapkan pemerintah.
Seperti diketahui, saat ada tiga kategori BBM yaitu Jenis BBM Tertentu (JBT), Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), dan Jenis BBM Umum (JBU). Untuk JBT dan JBKP, penetapan harganya ditentukan oleh pemerintah karena terdapat subsidi di dalamnya. Sementara itu, untuk BBM nonsubsidi atau JBU, pemerintah hanya menetapkan batas atas harga.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Meroket Tembus USD92,84 per Barel, Menteri ESDM: Ngeri!
Hal ini sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 62. K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/Atau Melalui Stasiun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Kemudian, Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar Yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
"Jadi untuk JBU sudah seharusnya harganya sesuai mekanisme pasar dan menyesuaikan sisi keekonomian. Salah satunya harus menyesuaikan dengan komponen harga dasar BBM, termasuk fluktuasi harga minyak dunia. Itu hal yang wajar agar tak menimbulkan kerugian bagi perusahaan penyedia BBM, khususnya Pertamina," kata Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak, Minggu (1/10/2023).
Baca Juga: Dua Teroris Ledakkan Bom di Ibu Kota Turki
Seperti diketahui, saat ada tiga kategori BBM yaitu Jenis BBM Tertentu (JBT), Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), dan Jenis BBM Umum (JBU). Untuk JBT dan JBKP, penetapan harganya ditentukan oleh pemerintah karena terdapat subsidi di dalamnya. Sementara itu, untuk BBM nonsubsidi atau JBU, pemerintah hanya menetapkan batas atas harga.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Meroket Tembus USD92,84 per Barel, Menteri ESDM: Ngeri!
Hal ini sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 62. K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/Atau Melalui Stasiun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Kemudian, Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar Yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
"Jadi untuk JBU sudah seharusnya harganya sesuai mekanisme pasar dan menyesuaikan sisi keekonomian. Salah satunya harus menyesuaikan dengan komponen harga dasar BBM, termasuk fluktuasi harga minyak dunia. Itu hal yang wajar agar tak menimbulkan kerugian bagi perusahaan penyedia BBM, khususnya Pertamina," kata Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak, Minggu (1/10/2023).
Baca Juga: Dua Teroris Ledakkan Bom di Ibu Kota Turki
Lihat Juga :