Minyak Bergejolak, Harga BBM Nonsubsidi Dipastikan Bakal Terpengaruh

Minggu, 01 Oktober 2023 - 18:46 WIB
loading...
Minyak Bergejolak, Harga...
Gejolak harga minyak dipastikan bakal mempengaruhi harga BBM nonsubsidi di dalam negeri. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kenaikan harga minyak dunia belakangan ini dipastikan bakal mendongkrak harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Tanah Air. Hal itu sesuai dengan mekanisme pasar dan skema pembentukan harga BBM nonsubdidi yang telah ditetapkan pemerintah.

Seperti diketahui, saat ada tiga kategori BBM yaitu Jenis BBM Tertentu (JBT), Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), dan Jenis BBM Umum (JBU). Untuk JBT dan JBKP, penetapan harganya ditentukan oleh pemerintah karena terdapat subsidi di dalamnya. Sementara itu, untuk BBM nonsubsidi atau JBU, pemerintah hanya menetapkan batas atas harga.



Hal ini sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 62. K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/Atau Melalui Stasiun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Kemudian, Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar Yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Jadi untuk JBU sudah seharusnya harganya sesuai mekanisme pasar dan menyesuaikan sisi keekonomian. Salah satunya harus menyesuaikan dengan komponen harga dasar BBM, termasuk fluktuasi harga minyak dunia. Itu hal yang wajar agar tak menimbulkan kerugian bagi perusahaan penyedia BBM, khususnya Pertamina," kata Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak, Minggu (1/10/2023).



Secara umum, jelas dia, komponen harga dasar BBM terdiri atas biaya perolehan, biaya penyimpanan dan distribusi serta proyeksi margin. Biaya perolehan merupakan biaya yang dibutuhkan untuk menyediakan BBM. Sedangkan biaya penyimpanan dan distribusi merupakan biaya yang dibutuhkan untuk mendistribusikan BBM ke konsumen di seluruh wilayah Indonesia.

Terkait biaya perolehan BBM, acuan yang digunakan adalah harga indeks pasar BBM yang dipengaruhi oleh harga minyak Indonesia (ICP). Rerata tahun 2023, kata dia, ICP bisa mencapai USD90 per barel sehingga rata-rata harga indeks pasar BBM berada di atas level USD100 per barel.

Mengikuti hukum ekonomi, lanjut dia, terkait dengan BBM nonpenugasan seharusnya badan usaha bisa menerapkan harga fluktuatif sesuai mekanisme pasar dan pergerakan harga minyak dunia. Namun, Ali mengakui bahwa tingginya tingkat kerumitan dan potensi adanya gejolak membuat badan usaha lebih memilik metode yang lebih halus dalam pengaturan harga. "Sebenarnya itu tidak ada masalah asalkan proyeksi harga berdasarkan model berbasis forecasting bisa dilakukan dengan baik, data valid dan proyeksi yang akurat," ungkap Ali.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi VII DPR Mulyanto yang mengatakan bahwa komponen utama dalam penentuan harga BBM badan usaha adalah BBM itu sendiri. "Kemudian ada biaya transportasi atau distribusi serta margin perusahaan. Mengingat BBM kita sebagian besar impor, secara otomatis harga BBM nonsubsidi domestik mengikuti harga pasar BBM dunia," ujarnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)