Menteri Bahlil Luruskan soal Rempang, Perindo: Investasi Majukan Ekonomi dan Rakyat Harus Dilibatkan

Rabu, 04 Oktober 2023 - 12:08 WIB
loading...
Menteri Bahlil Luruskan...
Ketua DPP Bidang Politik Partai Perindo Yusuf Lakaseng. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan kekecewaannya lantaran banyak informasi liar yang beredar di media sosial soal rencana investasi di Rempang, Provinsi Kepulauan Riau. Dia mengaku dikomentari sebagai menteri yang berbohong dan bodoh karena ramainya kabar liar yang berseliweran.



Terkait ini, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Politik Yusuf Lakaseng mengatakan, seharusnya pemerintah belajar untuk memosisikan rakyat sebagai subjek dan dilibatkan dalam mengambil keputusan.

"Dari kasus Rempang kita harus belajar bahwa rakyat itu jangan diposisikan sebagai objek pembangunan, melainkan harus jadi subjek. Rakyat harus dilibatkan sejak awal dan ikut mengambil keputusan," kata Yusuf kepada wartawan, dikutip Rabu (4/10/2023).

Diakui Yusuf, investasi merupakan instrumen untuk memajukan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, model penanganannya harus dengan cara yang sabar, hingga mendapat persetujuan dari masyarakat setempat. Terutama masyarakat di lokasi investasi berada, jangan sampai menghasilkan penggusuran secara paksa.

"Sebaiknya pemerintah harus sabar, pastikan skema realisasi investasi di Rempang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan masyarakat yang sudah ratusan tahun mendiami pulau itu," jelas Yusuf, yang akan maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, Menteri Bahlil mengungkapkan kekecewaannya lantaran banyak informasi liar yang beredar di media sosial soal rencana investasi di Rempang. Ia bahkan mengaku dikomentari sebagai menteri yang berbohong dan bodoh karena ramainya kabar liar yang berseliweran.

"Jadi tidak semua 17 ribu (lahan digunakan). Saya kadang bingung, kita katakan informasi liar itu lebih shahih dari informasi yang benar," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (2/10/2023).

"Ini penting saya luruskan, karena ada yang bilang ini Menteri Investasi bodoh atau bohong. Saya mau kasih tahu, sejak saya jadi Menteri Investasi, mana pernah saya bohongi publik atau bohong terhadap investasi yang saya sampaikan kemudian tidak terealisasi. Saya sekolah di kampung tapi nggak bodoh-bodoh bangetlah," lanjutnya.

Bahlil mengatakan total investasi di Rempang, Kepulauan Riau senilai USD11,6 miliar dolar AS atau setara Rp174 triliun. Ini merupakan proyek pembangunan ekosistem industri yang besar. Nantinya, di kawasan tersebut bukan hanya ada perusahaan kaca asal China yakni Xinyi Group, namun juga beberapa perusahaan lain.

Setidaknya ada 10 proyek yang akan digarap sebagaimana disepakati dalam penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Investasi/BKPM dengan Xinyi International Investments Limited pada 28 Juli 2023 lalu.

Ke-10 proyek tersebut yaitu pembangunan kawasan industri terintegrasi, pabrik pemrosesan pasir silika, industri soda abu, industri kaca panel surya, industri kaca float, industri silikon industrial grade, industri polisilikon, industri pemrosesan kristal, industri sel dan modul surya serta industri pendukung.

Proyek-proyek tersebut ditargetkan bisa mulai masuk tahapan konstruksi pada November 2023.Adapun dari total 17.600 ribu hektare Pulau Rempang, hanya sekitar 8.142 hektare saja yang bisa dikembangkan karena sisanya merupakan kawasan hutan lindung.

Luasan itu terdiri dari 570 hektare areal dengan status APL (Areal Penggunaan Lain) dan seluas 7.572 hektare berstatus HPK (Hutan Produksi Konvensi).

"Dari total 7 ribu hektare lebih, yang kita pakai tahap pertama itu 2.300 hektare. Jadi kita tidak pakai yang 8 ribu hektare ini. Tidak," ujarnya.



Bahlil juga menekankan areal berstatus HPK tengah dalam proses final penurunan status menjadi APL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar bisa digunakan untuk jadi area industri. Setelah rampung, barulah kemudian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bisa mengeluarkan sertifikat lahannya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)