TikTok Shop Ditutup, SHW Center: Wajib Hukumnya Melindungi Bisnis Rakyat

Rabu, 04 Oktober 2023 - 20:09 WIB
loading...
TikTok Shop Ditutup,...
Kebijakan pemerintah melarang perdagangan online di TikTok Shop mendapatkan dukungan dari banyak kalangan. Foto/Dok SINDOnews.com
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah melarang perdagangan online di TikTok Shop mendapatkan dukungan dari banyak kalangan. Pelarangan tersebut lantaran jual beli di media sosial (medsos) asal China itu mematikan banyak usaha rakyat di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) Indonesia.

"Kita dukung keputusan tersebut. Selama ini, TikTok Shop menjadi predator bagi sektor UMKM. Padahal perekonomian nasional sangat bergantung kepada sektor usaha kecil ini," kata Ketua Yayasan Syariah Hardjuno Wiwoho (SHW) Center, Hardjuno Wiwoho di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga: Resmi Tutup, TikTok Shop Sudah Tidak Bisa Diakses

Pernyataan Hardjuno ini merespons, TikTok Shop yang menerapkan predatory pricing yang berdampak kepada ambruknya pelaku UMKM. Menurut Hardjuno, negara harus hadir melindungi rakyatnya, utamanya masyarakat yang bergelut di sektor UMKM. Sebab sejarah membuktikan sektor UMKM ini menjadi lokomotif utama ekonomi di saat krisis.

"Karena itu, demi rasa kebangsaan dan nasionalisme kita adalah wajib hukumnya bagi kita semua untuk melindungi kepentingan bisnis rakyat di Bumi Pertiwi ini," katanya.

Hardjuno menegaskan, sektor usaha rakyat harus diproteksi oleh negara. Sebab, mereka tidak akan bisa bersaing dengan perusahaan berskala besar. Baca Juga: Kemajuan Teknologi Tak Dibarengi Aturan, Jokowi: Seperti Kejadian TikTok Shop

"Saya kira, Tiktok Shop, dengan sumber daya finansial yang besar, mampu menawarkan produk dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan UMKM lokal. Ini jelas tidak fair," katanya.

Model bisnis yang dipakai platform social e-commerce itu menciptakan ketidaksetaraan dalam persaingan bisnis. UMKM seringkali kalah dalam mempertahankan pangsa pasar mereka.

"Jujur, kami sebagai pelaku usaha kecil di Indonesia kalah bersaing. Omzet kami turun signifikan sebagai akibat persaingan dengan produk-produk yang dijual dengan harga sangat murah melalui Tiktok Shop," katanya.

"Tiktok Shop ini menjadi predator bagi kami usaha kecil," tegasnya.

Hardjuono menyerukan keadilan dan keseteraan dalam persaingan bisnis. Caranya, pemerintah dapat mengembangkan aturan yang lebih tegas dalam mengatur praktik perdagangan melalui platform social commerce, termasuk masalah perdagangan lintas batas dan perpajakan.

"Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan produk nasional dan pertumbuhan UMKM," katanya.

Inovasi dan perlindungan kepentingan UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi harus diperhatikan, termasuk mengatur ulang platform social commerce agar tidak merugikan ekonomi nasional. "Dengan langkah-langkah ini, UMKM Indonesia dapat tetap berkembang dan bersaing secara adil dalam era digital yang terus berubah," katanya.

Bagi Hardjuno, UMKM harus menjadi kekuatan ekonomi baru, sehingga produk-produk UMKM semakin dikenal dan diminati masyarakat, baik nasional maupun internasional. Apalagi, begitu banyak potensi-potensi UMKM di negeri ini. "Kami di SHW Center telah membuka dua unit usaha UMKM yakni air minum dan peternakan ayam dan sudah running," katanya.

Ia mengingatkan sektor UMKM saat ini menjadi penyelamat ekonomi ketika industri besar sedang mengalami kemunduran akibat persoalan moneter maupun ekonomi global. "Berkali-kali sektor UMKM ini menjadi penyelamat ketika industri besar terkendala bahkan menghadapi kemunduran, karena sifatnya yang fleksibel, tahan banting, dan mentalitasnya itu yang menjadi kunci utama," katanya.

Hardjuno berharap sektor UMKM mampu saling bersinergi untuk membuka ladang entrepreneur baru dalam rangka mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

Sementara itu TikTok Shop resmi menutup layanan mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. "Kami tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen TikTok Indonesia, dikutip Selasa (3/10/2023).

TikTok menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia. TikTok Indonesia juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah, terkait langkah dan rencana ke depannya.

"Prioritas kami tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh kare itu kami tidak lagi memafisilitasi treansaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia," tulisnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Kisah Rizaldo Arif Akbar,...
Kisah Rizaldo Arif Akbar, dari Bisnis Digital hingga Jadi Travel Content Creator
Cara Bikin Konten Reaction...
Cara Bikin Konten Reaction Viral, Simak 10 Tips dari Janda Tawa
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Rekomendasi
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Sekarang Kalian Orang...
Sekarang Kalian Orang Meksiko, Perpisahan Mengharukan untuk Iran
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved