Industri Dipastikan Tidak Lagi Ditagih Tarif Minimum Listrik
Selasa, 04 Agustus 2020 - 12:44 WIB
loading...
Pemerintah memastikan tidak lagi akan membebankan biaya minimum listrik bagi sektor industri di tengah tekanan masa Pandemi COVID-19. Tarif listrik yang ditagihkan sesuai waktu pemakaian. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak lagi akan membebankan biaya minimum listrik bagi sektor industri di tengah tekanan masa Pandemi COVID-19. Tarif listrik yang ditagihkan sesuai waktu pemakaian.
(Baca Juga: Pakai Listrik di Bawah 40 Jam, 3 Pelanggan Ini Tak Perlu Bayar Biaya Minimum )
Menteri Perindustrian ( Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, hal tersebut telah disepakati saat rapat koordinasi (rakor), meskipun dia tidak mendetilkan lebih lanjut.
"Kebijakan menghapus pembelian listrik minimal 40 jam itu kita perjuangkan dan dalam rakor sudah diputuskan disetujui," kata Agus dalam webinar, Selasa (4/8/2020).
Dia melanjutkan dengan tidak adanya minimum tarif pemakaian listrik, maka kata Agus yang akan ditagih adalah sesuai pemakaian. "Jadi korporasi termasuk industri manufaktur hanya bayar listrik dan gas yang mereka pakai. Kalau mereka pakai 20 jam ya mereka bayar 20 jam," tegas Agus.
(Baca Juga: Pakai Listrik di Bawah 40 Jam, 3 Pelanggan Ini Tak Perlu Bayar Biaya Minimum )
Menteri Perindustrian ( Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, hal tersebut telah disepakati saat rapat koordinasi (rakor), meskipun dia tidak mendetilkan lebih lanjut.
"Kebijakan menghapus pembelian listrik minimal 40 jam itu kita perjuangkan dan dalam rakor sudah diputuskan disetujui," kata Agus dalam webinar, Selasa (4/8/2020).
Dia melanjutkan dengan tidak adanya minimum tarif pemakaian listrik, maka kata Agus yang akan ditagih adalah sesuai pemakaian. "Jadi korporasi termasuk industri manufaktur hanya bayar listrik dan gas yang mereka pakai. Kalau mereka pakai 20 jam ya mereka bayar 20 jam," tegas Agus.
Lihat Juga :