Industri Dipastikan Tidak Lagi Ditagih Tarif Minimum Listrik

Selasa, 04 Agustus 2020 - 12:44 WIB
loading...
Industri Dipastikan Tidak Lagi Ditagih Tarif Minimum Listrik
Pemerintah memastikan tidak lagi akan membebankan biaya minimum listrik bagi sektor industri di tengah tekanan masa Pandemi COVID-19. Tarif listrik yang ditagihkan sesuai waktu pemakaian. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak lagi akan membebankan biaya minimum listrik bagi sektor industri di tengah tekanan masa Pandemi COVID-19. Tarif listrik yang ditagihkan sesuai waktu pemakaian.

(Baca Juga: Pakai Listrik di Bawah 40 Jam, 3 Pelanggan Ini Tak Perlu Bayar Biaya Minimum )

Menteri Perindustrian ( Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, hal tersebut telah disepakati saat rapat koordinasi (rakor), meskipun dia tidak mendetilkan lebih lanjut.

"Kebijakan menghapus pembelian listrik minimal 40 jam itu kita perjuangkan dan dalam rakor sudah diputuskan disetujui," kata Agus dalam webinar, Selasa (4/8/2020).

Dia melanjutkan dengan tidak adanya minimum tarif pemakaian listrik, maka kata Agus yang akan ditagih adalah sesuai pemakaian. "Jadi korporasi termasuk industri manufaktur hanya bayar listrik dan gas yang mereka pakai. Kalau mereka pakai 20 jam ya mereka bayar 20 jam," tegas Agus.

(Baca Juga: Stimulus Listrik untuk 3 Sektor Berlaku hingga Desember )

Sebagai informasi, PT PLN sebelumnya juga telah menyatakan bahwa kebijakan tersebut bagian dari insentif bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1.300 VA ke atas.

"Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020," ucap Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)