Pelaku UMKM Harus Pahami Regulasi dan Birokrasi Sebelum Memulai Usaha
Kamis, 12 Oktober 2023 - 13:34 WIB
loading...
Kemenkumham terus memberikan perlindungan hukum kepada UMKM. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan perhatiannya pada perlindungan hukum bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM ) dalam berusaha. Perhatian ini sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha di tengah persaingan pasar yang terus berkembang.
Baca juga: Bacaleg Partai Perindo Bagikan Kunci Sukses Agar UMKM Naik Kelas
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) Cahyo R. Muzhar mengatakan, saat memutuskan memulai bisnis, para pelaku usaha harus terlebih dahulu paham birokrasi dan regulasi di dalam dunia bisnis. Ada beberapa rancangan undang-undang terkait perlindungan hukum untuk UMKM, terkini RUU Badan Usaha, RUU Kepailitan dan PKPU, serta RUU Jaminan Benda Bergerak.
“Masih ada peluang terkait legal reform ke depan. Ini juga yang harus menjadi perhatian kita nantinya,” kata Cahyo dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Protecting Business, Enhancing Success yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Rabu (11/10/2023).
Setelah mendapat perlindungan hukum, UMKM atau unit bisnis mesti melakukan koordinasi lintas sektor. Cahyo mengungkapkan koordinasi ini bisa dilakukan dengan sejumlah dinas yang ada di seputar lingkup bisnis terkait. Koordinasi ini akan membuat operasional bisnis bisa berjalan lebih lancar dan tidak terkendala sejumlah izin.
Perlindungan hukum dalam operasional bisnis juga bisa dianggap sebagai investasi. Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Santun Maspari Siregar mengungkapkan, terdapat enam aspek investasi atau perlindungan bisnis. Enam aspek itu antara lain, birokrasi, regulasi, sosial-budaya, kontrak, keamanan, dan penyelesaian sengketa.
“Ini pernah ada kasus karaoke yang sudah buka, sudah ada konsumen, tetapi ternyata terkendala izin. Sehingga itu harus ditutup dan jadi merugi. Inilah yang harus diperhatikan lagi oleh pelaku usaha,” ujar Santun.
Baca juga: Bacaleg Partai Perindo Bagikan Kunci Sukses Agar UMKM Naik Kelas
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) Cahyo R. Muzhar mengatakan, saat memutuskan memulai bisnis, para pelaku usaha harus terlebih dahulu paham birokrasi dan regulasi di dalam dunia bisnis. Ada beberapa rancangan undang-undang terkait perlindungan hukum untuk UMKM, terkini RUU Badan Usaha, RUU Kepailitan dan PKPU, serta RUU Jaminan Benda Bergerak.
“Masih ada peluang terkait legal reform ke depan. Ini juga yang harus menjadi perhatian kita nantinya,” kata Cahyo dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Protecting Business, Enhancing Success yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Rabu (11/10/2023).
Setelah mendapat perlindungan hukum, UMKM atau unit bisnis mesti melakukan koordinasi lintas sektor. Cahyo mengungkapkan koordinasi ini bisa dilakukan dengan sejumlah dinas yang ada di seputar lingkup bisnis terkait. Koordinasi ini akan membuat operasional bisnis bisa berjalan lebih lancar dan tidak terkendala sejumlah izin.
Perlindungan hukum dalam operasional bisnis juga bisa dianggap sebagai investasi. Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Santun Maspari Siregar mengungkapkan, terdapat enam aspek investasi atau perlindungan bisnis. Enam aspek itu antara lain, birokrasi, regulasi, sosial-budaya, kontrak, keamanan, dan penyelesaian sengketa.
“Ini pernah ada kasus karaoke yang sudah buka, sudah ada konsumen, tetapi ternyata terkendala izin. Sehingga itu harus ditutup dan jadi merugi. Inilah yang harus diperhatikan lagi oleh pelaku usaha,” ujar Santun.
Lihat Juga :