Aturan Pembelian Pertalite Belum juga Nongol, Ini Penjelasan Menteri ESDM

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 23:15 WIB
loading...
Aturan Pembelian Pertalite...
Aturan pembelian Pertalite belum jua keluar. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap alasan aturan pembelian dan volume BBM Pertalite belum kunjung diterapkan. Aturan tersebut akan tercantum dalam revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.



Dalam revisi aturan itu, pemerintah akan menetapkan syarat pembeli dan batasan pembelian Pertalite. Menurut Arifin, sejatinya Kementerian ESDM sudah siap melaksanakan aturan tersebut tahun ini. Namun, pembahasan revisi Perpres bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN belum bisa dilakukan.

"Kita sudah siap, cuma belum ketemu waktunya nih, belum ketemu bertiga, (Menteri) Keuangan, BUMN, dan kita," ujarnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Dalam kesempatan itu, Arifin juga menegaskan, Pertalite seharusnya tidak dikonsumsi oleh kendaraan dengan spesifikasi yang memilki CC besar, seperti 3.500 cc, 4.000 cc, atau lebih karena dapat merusak mesin kendaraan.

"Kalau bisa beli (kendaraan) yang cc gede, duitnya banyak kan, harusnya beli yang sesuai dan kemudian juga bisa ngurangin emisi. Pertalite ini kan PM-nya tinggi," jelasnya.

Selain itu, Arifin juga menuturkan, pembatasan BBM bersubsidi juga mendesak dilakukan lantaran harga minyal mentah dunia saat ini tengah bergejolak imbas konflik Hamas dan Israel di Timur Tengah.

"Harusnya dievaluasi lebih dalam, kalau enggak ya jebol. Sekarang minyak sudah USD92 (per barel), jadi memang sekarang pengawasan yang harus kita (tingkatkan) dan imbauan. Supaya yang bisa beli Pertamax, belilah Pertamax, jangan hijrah," paparnya.



Sebelummnya, Arifin juga mengimbau para konsumen mampu untuk tetap membeli BBM sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki. Diakuinya, ia juga tidak ingin apabila semua konsumen lari ke Pertalite karena harganya paling murah.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)