Lewat Skema KPBU, Perusahaan Energi Terbesar Arab Saudi Mau Garap Listrik IKN: Semoga Pecah Telur
Senin, 23 Oktober 2023 - 09:50 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, ACWA Power telah memiliki kapasitas 50 gigawatt listrik di seluruh dunia. Dengan total nilai investasi yang digelontorkan ACWA di berbagai negara mencapai USD75 miliar.
“ACWA Power akan menjajaki peluang investasi di IKN, yang memiliki kebutuhan energi terpasang sebesar 7 gigawatt dengan estimasi kebutuhan investasi sebesar USD6miliar,” jelas Agung.
Pada awal Oktober lalu, Agung mengungkap bahwa skema KPBU menjadi porsi yang paling dominan dalam membangun Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun skema itu belum ada yang 'pecah telur' atau berhasil direalisasikan.
"Salah satu skema yang porsinya besar yaitu skema KPBU, ini lebih dari 52% berasal dari KPBU," ujar Agung.
Badan Otorita IKN telah menyiapkan beberapa bentuk KPBU yang siap dikerjasamakan dengan badan usaha. Seperti KPBU unsolicited, solicited, KPBU tarif (user payment), KPBU avaibility payment, dan KPBU bentuk lainnya. Skema-skema tersebut memiliki payung hukum seperti yang diatur dalam PP No. 17 Tahun 2022 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
“ACWA Power akan menjajaki peluang investasi di IKN, yang memiliki kebutuhan energi terpasang sebesar 7 gigawatt dengan estimasi kebutuhan investasi sebesar USD6miliar,” jelas Agung.
Pada awal Oktober lalu, Agung mengungkap bahwa skema KPBU menjadi porsi yang paling dominan dalam membangun Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun skema itu belum ada yang 'pecah telur' atau berhasil direalisasikan.
"Salah satu skema yang porsinya besar yaitu skema KPBU, ini lebih dari 52% berasal dari KPBU," ujar Agung.
Badan Otorita IKN telah menyiapkan beberapa bentuk KPBU yang siap dikerjasamakan dengan badan usaha. Seperti KPBU unsolicited, solicited, KPBU tarif (user payment), KPBU avaibility payment, dan KPBU bentuk lainnya. Skema-skema tersebut memiliki payung hukum seperti yang diatur dalam PP No. 17 Tahun 2022 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Lihat Juga :