Belajar dari Tragedi Kanjuruhan, OJK Bakal Wajibkan Bayar Asuransi saat Nonton Bola
Selasa, 24 Oktober 2023 - 12:09 WIB
loading...
Penonton bola di stadion akan diwajibkan bayar asuransi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) bakal meluncurkan produk asuransi wajib untuk setiap kendaraan bermotor dan acara publik. Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya asuransi, serta memastikan pelindungan yang cukup saat terjadi kecelakaan atau peristiwa tidak terduga.
Baca juga: Modal Asuransi Bakal Diatur, OJK Bakal Buat Serupa Industri Perbankan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiunan OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dalam UU P2SK terdapat aturan mengenai asuransi wajib. Pemerintah akan mengenakan kewajiban asuransi kepada kendaraan bermotor dan acara publik yang melibatkan banyak orang, seperti pertandingan sepak bola dan konser.
Ogi menjelaskan, aturan tersebut melibatkan pihak ketiga atau third party liability untuk mengatasi kasus serupa dengan tragedi Stadion Kanjuruhan yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Seperti kasus Kanjuruhan itu setelah diperiksa gak ada yang terasuransi. Nantinya, asuransi akan ada di tiketnya, paling penonton harus bayar Rp50.000 untuk asuransi,” kata Ogi usai konferensi pers di Jakarta, dikutip Selasa (24/10/2023).
Lebih lanjut, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, OJK resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia periode 2023-2027. Peta jalan yang diluncurkan merupakan hasil kolaborasi OJK dengan seluruh insan perasuransian yang berada di bawah naungan Dewan Asuransi Indonesia (DAI).
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri mengungkapkan, dalam penyusunan peta jalan tersebut, keterlibatan asosiasi sangat kental. Selain itu, perwakilan dari institusi internasional juga turut serta dalam tahapan quality control (QC) peta jalan ini.
Baca juga: Modal Asuransi Bakal Diatur, OJK Bakal Buat Serupa Industri Perbankan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiunan OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dalam UU P2SK terdapat aturan mengenai asuransi wajib. Pemerintah akan mengenakan kewajiban asuransi kepada kendaraan bermotor dan acara publik yang melibatkan banyak orang, seperti pertandingan sepak bola dan konser.
Ogi menjelaskan, aturan tersebut melibatkan pihak ketiga atau third party liability untuk mengatasi kasus serupa dengan tragedi Stadion Kanjuruhan yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Seperti kasus Kanjuruhan itu setelah diperiksa gak ada yang terasuransi. Nantinya, asuransi akan ada di tiketnya, paling penonton harus bayar Rp50.000 untuk asuransi,” kata Ogi usai konferensi pers di Jakarta, dikutip Selasa (24/10/2023).
Lebih lanjut, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, OJK resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia periode 2023-2027. Peta jalan yang diluncurkan merupakan hasil kolaborasi OJK dengan seluruh insan perasuransian yang berada di bawah naungan Dewan Asuransi Indonesia (DAI).
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri mengungkapkan, dalam penyusunan peta jalan tersebut, keterlibatan asosiasi sangat kental. Selain itu, perwakilan dari institusi internasional juga turut serta dalam tahapan quality control (QC) peta jalan ini.
Lihat Juga :