Belajar dari Tragedi Kanjuruhan, OJK Bakal Wajibkan Bayar Asuransi saat Nonton Bola

Selasa, 24 Oktober 2023 - 12:09 WIB
loading...
Belajar dari Tragedi...
Penonton bola di stadion akan diwajibkan bayar asuransi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) bakal meluncurkan produk asuransi wajib untuk setiap kendaraan bermotor dan acara publik. Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya asuransi, serta memastikan pelindungan yang cukup saat terjadi kecelakaan atau peristiwa tidak terduga.



Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiunan OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dalam UU P2SK terdapat aturan mengenai asuransi wajib. Pemerintah akan mengenakan kewajiban asuransi kepada kendaraan bermotor dan acara publik yang melibatkan banyak orang, seperti pertandingan sepak bola dan konser.

Ogi menjelaskan, aturan tersebut melibatkan pihak ketiga atau third party liability untuk mengatasi kasus serupa dengan tragedi Stadion Kanjuruhan yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Seperti kasus Kanjuruhan itu setelah diperiksa gak ada yang terasuransi. Nantinya, asuransi akan ada di tiketnya, paling penonton harus bayar Rp50.000 untuk asuransi,” kata Ogi usai konferensi pers di Jakarta, dikutip Selasa (24/10/2023).

Lebih lanjut, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, OJK resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia periode 2023-2027. Peta jalan yang diluncurkan merupakan hasil kolaborasi OJK dengan seluruh insan perasuransian yang berada di bawah naungan Dewan Asuransi Indonesia (DAI).

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri mengungkapkan, dalam penyusunan peta jalan tersebut, keterlibatan asosiasi sangat kental. Selain itu, perwakilan dari institusi internasional juga turut serta dalam tahapan quality control (QC) peta jalan ini.

“Kami juga menyeimbangkan dengan penyusunan peta jalan ini dengan meminta konsultan melakukan survei. Kemudian kami godok informasi itu dan kami konvergensikan dengan masukan dari asosiasi,” kata Djonieri.

Djonieri menjelaskan, peta jalan yang diluncurkan terdiri dari tiga fase, yaitu fase pertama merupakan tahapan penguatan fondasi industri perasuransian. Kemudian, pada fase kedua merupakan konsolidasi, serta fase tiga merupakan tahapan pertumbuhan industri perasuransian Indonesia.



“Ini kami terjemahkan dengan sebaik-baiknya dengan ukurannya masing-masing,” imbuh Djonieri.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2222 seconds (0.1#10.140)