Modal Asuransi Bakal Diatur, OJK Bakal Buat Serupa Industri Perbankan
Senin, 23 Oktober 2023 - 17:44 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera meluncurkan Peraturan OJK (POJK) terkait permodalan asuransi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) bakal segera meluncurkan Peraturan OJK (POJK) terkait permodalan asuransi . Nantinya, OJK akan membentuk Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) yang ditargetkan dapat terbit pada 2025 atau 2026 mendatang.
Baca Juga: Begini Resep Luhut Dongkrak Kinerja Industri Asuransi dan Reasuransi
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiunan OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa, realisasi KPPE serupa dengan Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) di industri perbankan . Dalam POJK tersebut, kata Ogi, KPPE dikelompokkan menjadi dua.
Ogi menjelaskan, terdapat dua KPPE yaitu KPPE 1 dan KPPE 2. Ia menyebut, KPPE 2 akan lebih kompleks dan high risk. Nantinya, KPPE akan mengikuti pola Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).
“Pemenuhan permodalannya kami buat berjenjang, tahap 1 tahun 2026, kemudian tahap 2 tahun 2028,” kata Ogi dalam Konferensi Pers peluncuran Roadmap Perasuransian di Jakarta pada Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Pentingnya Penerapan Kode Etik di Tengah Pertumbuhan Pesat Agen Asuransi Jiwa Asia
Ogi melanjutkan, jika belum juga mampu maka perusahaan asuransi bisa ikut Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA). Adapun, pelaksanaan KUPA akan mirip dengan Kelompok Usaha Bank (KUB) di perbankan.
Baca Juga: Begini Resep Luhut Dongkrak Kinerja Industri Asuransi dan Reasuransi
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiunan OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa, realisasi KPPE serupa dengan Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) di industri perbankan . Dalam POJK tersebut, kata Ogi, KPPE dikelompokkan menjadi dua.
Ogi menjelaskan, terdapat dua KPPE yaitu KPPE 1 dan KPPE 2. Ia menyebut, KPPE 2 akan lebih kompleks dan high risk. Nantinya, KPPE akan mengikuti pola Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).
“Pemenuhan permodalannya kami buat berjenjang, tahap 1 tahun 2026, kemudian tahap 2 tahun 2028,” kata Ogi dalam Konferensi Pers peluncuran Roadmap Perasuransian di Jakarta pada Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Pentingnya Penerapan Kode Etik di Tengah Pertumbuhan Pesat Agen Asuransi Jiwa Asia
Ogi melanjutkan, jika belum juga mampu maka perusahaan asuransi bisa ikut Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA). Adapun, pelaksanaan KUPA akan mirip dengan Kelompok Usaha Bank (KUB) di perbankan.
Lihat Juga :