4 Perusahaan Validasi dan Verifikasi Gas Rumah Kaca Berstandar Internasional
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 17:11 WIB
loading...
Komite Akreditasi Nasional, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyatakan bahwa 4 perusahaan telah memenuhi standard internasional. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komite Akreditasi Nasional, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyatakan bahwa 4 perusahaan telah memenuhi standard internasional sebagai lembaga validasi dan verifikasi gas rumah kaca bernilai ekonomi karbon (LVV GRK-NEK). Keempat perusahaan itu adalah PT Sucofindo, PT TUV Rheinland, PT Mutuagung Lestari Tbk (MUTU), dan PT TUV Nord.
"Kompetensi dan skema mereka sudah diakui secara internasional. Para LVV ini sudah dipastikan 3 kata kuncinya, yaitu kompetensi, konsistensi, dan imparsialitasnya," kata Kepala BSN Kukuh S. Achmad, dikutip, Jumat (24/10/2023).
Dia mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden No. 98/2021 dan Peraturan Menteri LHK No. 21/2022, lembaga yang melakukan validasi dan verifikasi harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional berdasarkan SNI ISO/ IEC 17029: 2019 dan ISO Series turunannya.
Baca Juga: Tekan Emisi GRK dari BBM, Pertamina Patra Niaga Gencarkan B35
Sebagai lembaga penilai kesesuaian (LPK), empat perusahaan itu merupakan anggota Perkumpulan Penilai Kesesuaian Seluruh Indonesia atau Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia (ALSI). Untuk itu, keempat perusahaan itu berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dan pihak lainnya dalam merealisasikan aksi mitigasi perubahan iklim dan pencapaian target kontribusi nasional yang ditetapkan (nationally determined contribution/NDC) melalui layanan jasa LVV GRK NEK.
"Kompetensi dan skema mereka sudah diakui secara internasional. Para LVV ini sudah dipastikan 3 kata kuncinya, yaitu kompetensi, konsistensi, dan imparsialitasnya," kata Kepala BSN Kukuh S. Achmad, dikutip, Jumat (24/10/2023).
Dia mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden No. 98/2021 dan Peraturan Menteri LHK No. 21/2022, lembaga yang melakukan validasi dan verifikasi harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional berdasarkan SNI ISO/ IEC 17029: 2019 dan ISO Series turunannya.
Baca Juga: Tekan Emisi GRK dari BBM, Pertamina Patra Niaga Gencarkan B35
Sebagai lembaga penilai kesesuaian (LPK), empat perusahaan itu merupakan anggota Perkumpulan Penilai Kesesuaian Seluruh Indonesia atau Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia (ALSI). Untuk itu, keempat perusahaan itu berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dan pihak lainnya dalam merealisasikan aksi mitigasi perubahan iklim dan pencapaian target kontribusi nasional yang ditetapkan (nationally determined contribution/NDC) melalui layanan jasa LVV GRK NEK.
Lihat Juga :