Profil William Li, Pendiri Paylater Akulaku yang Bisnisnya Diberhentikan OJK

Selasa, 31 Oktober 2023 - 12:11 WIB
loading...
Profil William Li, Pendiri Paylater Akulaku yang Bisnisnya Diberhentikan OJK
Profil William Li selaku pendiri Akulaku. Foto/LinkedIn William Li
A A A
JAKARTA - Profil William Li selaku pendiri Akulaku menjadi sorotan. Hal ini karena produk paylater milik perusahaan fintech Akulaku diberhentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyebabnya karena Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan sesuai aturan OJK, yakni pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema Buy Now Pay Later atau BNPL. Sejak 5 Oktober 2023, OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha kepada Akulaku.

Dibalik berdirinya perusahaan fintech ini, ada sosok William Li selaku pendiri PT Akulaku Finance Indonesia yang datang dari latar belakang di bidang Hukum.

Lantas, siapa sosok William Li sebagai pendiri Akulaku? Berikut ulasannya.

Profil William Li Pendiri Akulaku


Sosok pendiri PT Akulaku Finance Indonesia bernama William Li. Dia adalah seorang pengusaha yang merupakan lulusan Tsinghua University dengan latar belakang bidang hukum.

William Li memiliki pengalaman bekerja di dunia hukum dan keuangan lebih dari 10 tahun. Tak hanya menempuh pendidikan S1, William Li diketahui melanjutkan studi S2 dengan jurusan yang sama di Washington and Lee University, Amerika Serikat.



Setelah menyelesaikan pendidikannya, William Li pernah bekerja di Firma Hukum King & Wood Mallesons dan PING AN Insurance sebagai seorang investment manager.

Pendirian Akulaku dimulai pada tahun 2014 oleh William Li dan rekannya bernama Gordon Hu, seorang developer senior yang memiliki pengalaman kerja di perusahan teknologi.

Pada awalnya, William Li dan Gordon Hu memiliki fokus untuk mengembangkan aplikasi Bitcoin. Namun kenyataannya biaya yang dikenakan untuk mengembangkan aplikasi Bitcoin memakan dana yang lebih besar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)