Diperpanjang Lagi, Menkeu Sri Tambah Anggaran Bansos

Rabu, 05 Agustus 2020 - 21:38 WIB
loading...
Diperpanjang Lagi, Menkeu...
Ilustrasi Foto/Dok SINDOphoto/Yuswantoro
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menambah bantuan sosial (Bansos) guna menyokong ekonomi dalam negeri di paruh kedua tahun ini. Bila ditotal, tambahan bansos ini mencapai Rp70,6 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan ada empat bansos baru yang akan diberikan di periode September sampai Desember 2020. (Baca: Sri Mulyani Bakal Guyur Rp31 Triliun buat Karyawan Bergaji Pas-pasan )

"Jadi bansos pertama itu yang produktif sebesar Rp30 triliun untuk 12 juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kelas mikro dan ultra mikro," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (5/8/2020).

Lanjutnya, progam kedua bansos yakni bansos dalam bentuk beras sebanyak 15 kilogram per kepala keluarga, untuk 10 juta penerima program keluarga harapan (PKH) dengan anggaran Rp4,6 triliun.

Ketiga, bansos dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp500.000 per penerima kartu sembako dengan anggaran mencapai Rp5 triliun. (Baca juga: Hampir 100 Persen, 73.610 Desa Sudah Salurkan BLT Dana Desa )

Keempat, bansos berupa BLT sebesar Rp500.000 untuk 13 juta pekerja dengan pagu anggaran senilai Rp31 triliun. Ini diberikan untuk pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

"Pemerintah terus membantu memulihkan daya beli masyarakat dalam bentuk berbagai bansos yang total anggarannya adalah sebesar Rp203 triliun untuk tahun 2020 ini di dalam rangka menghadapi Covid-19,” imbuhnya. (Baca juga: Ketua Fraksi PKS Sebut Kalau Ada Menteri Kinerja Lambat Reshuffle Saja )

Dia memastikan adanya bansos ini juga akan diperpanjang hingga tahun 2021. Hal ini dikarenakan pemulihan ekonomi akan berlangsung lama. "Ini yang sedang dikaji untuk kita perpanjang dalam stimulus ekonomi," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1285 seconds (0.1#10.140)