Perbedaan Bansos KJP, KJMU, dan KIP, Simak Penjelasannya

Jum'at, 03 November 2023 - 14:11 WIB
loading...
Perbedaan Bansos KJP,...
Bansos KJP, KJMU, dan KIP merupakan program bantuan pemerintah yang berkaitan dengan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat perlu mengetahui perbedaan bansos KJP, KJMU, dan KIP. Pada dasarnya, ketiga bantuan sosial (bansos) tersebut merupakan program pemerintah yang berkaitan dengan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagian masyarakat mungkin masih menganggap tiga bansos tersebut sama. Padahal, ada perbedaan antara bansos KJP, KJMU, dan KIP dari penerima bantuan hingga instansi yang mengelola program tersebut.

Perbedaan Bansos KJP, KJMU, dan KIP


Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan dan perbedaan dari bansos KJP, KJMU, dan KIP.

1. KJP (Kartu Jakarta Pintar)


- Program ini diterbitkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- KJP adalah program bantuan sosial khusus untuk anak-anak usia sekolah di DKI Jakarta.
- Kartu ini memberikan bantuan berupa uang tunai kepada siswa sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) yang memenuhi syarat.
- Tujuannya adalah untuk membantu biaya pendidikan, termasuk pembelian buku, seragam sekolah, dan kebutuhan pendidikan lainnya.

Baca Juga Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang Sampai Akhir 2023, Sri Mulyani Siapkan Rp2,67 Triliun

2. KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul)


- Program KJMU juga diterbitkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan berlaku di wilayah DKI Jakarta.
- Program ini ditujukan untuk peserta didik dengan KTP Jakarta
- Salah satu syarat dapat menerima bantuan ini adalah tidak menerima bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
- Kartu ini memberikan dukungan keuangan kepada mahasiswa berprestasi dengan memberikan bantuan keuangan yang dapat digunakan untuk biaya kuliah, buku, seragam, transportasi, dan kebutuhan pendidikan lainnya.

3. KIP (Kartu Indonesia Pintar)


- Program ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- KIP adalah program bantuan sosial yang bertujuan untuk mendukung pendidikan anak-anak di seluruh Indonesia.
- Kartu ini memberikan bantuan berupa beasiswa dan fasilitas lainnya kepada siswa sekolah dasar, menengah pertama, dan menengah atas yang memenuhi syarat.
- Tujuannya adalah untuk mengurangi kesenjangan akses pendidikan dan meningkatkan partisipasi anak-anak dalam pendidikan formal.

Perbedaan utama dari ketiga bansos tersebut terletak pada sasaran penerima, di mana KIP berlaku untuk seluruh seluruh masyarakat Indonesia yang hendak melanjutkan pendidikannya ke Perguruan Tinggi Negeri.

Sedangkan untuk KJMU hanya berlaku bagi masyarakat dengan KTP Jakarta saja yang telah lulus seleksi ke perguruan tinggi.

Untuk KJP sendiri ini diperuntukkan bagi siswa-siswi atau Anak Tidak Sekolah (ATS) di usia 6-21 tahun, yang berdomisili di DKI Jakarta.

Selain dari sisi penerima bantuan, perbedaan juga terletak dari sumber bansos. KIP dicanangkan oleh pemerintah pusat, sedangkan KJMU dan KJP dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indodax Distribusikan...
Indodax Distribusikan Hewan Kurban ke Lima Titik Wilayah di Aceh
Digitalisasi Bansos...
Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah Mulai Juni 2026, Begini Penjelasan Komdigi
Belanja Pemerintah per...
Belanja Pemerintah per Januari 2026 Tembus Rp227,4 Triliun, Buat Apa?
Jelang Ramadan, 35 Juta...
Jelang Ramadan, 35 Juta Keluarga Bakal Menerima Bansos Beras 10 Kg
Paket Stimulus Ekonomi...
Paket Stimulus Ekonomi I-2026: Bansos Rp17,5 Triliun Bakal Cair Sebelum Lebaran
Perkuat Mitigasi Banjir...
Perkuat Mitigasi Banjir Pemukiman, NHM Peduli Bangun Talud Bronjong di Desa Tahane secara Gotong Royong
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
Rekomendasi
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved