Penempatan Dana di Bank Maksimal 30% Dari Total Kekayaan LPS

Kamis, 06 Agustus 2020 - 05:05 WIB
loading...
Penempatan Dana di Bank...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19 untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS. LPS juga mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan Bank.

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan LPS (PLPS) No.3/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. (Baca: Suntik Dana LPS Selamatkan Bank Gagal, Ini Syaratnya )

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, untuk total penempatan dana pada seluruh bank paling tinggi sebesar 30% dari jumlah kekayaan LPS, dengan ketentuan paling tinggi sebesar 2,5% ditempatkan pada setiap Bank.

"Jumlah kekayaan LPS yang dijadikan dasar perhitungan yaitu jumlah kekayaan LPS per 31 Desember 2019 sebesar Rp120,58 triliun," ujar Halim saat diskusi online di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Adapun periode penempatan dana paling lama 1 bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 kali, masing-masing paling lama 1 bulan. Sedangkan dalam rangka penempatan dana, OJK menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan BI apabila pemegang saham pengendali (PSP) Bank tidak dapat membantu Bank mengatasi permasalahan likuiditas. (Baca juga: Likuiditas Melimpah Diharapkan Tekan Bank Gagal )

Adapun berdasarkan permintaan Bank, sambung Halim, OJK akan melakukan analisis kelayakan permohonan Bank dimaksud dan meminta kepada LPS untuk melakukan penempatan dana dan BI melakukan asesmen terhadap riwayat sistem pembayaran Bank dan kondisi sistem keuangan.

"Berdasarkan hasil asesmen OJK dan hasil asesmen BI, LPS melakukan analisis kelayakan penempatan dana dan memutuskan untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana pada Bank serta memberitahukan keputusannya kepada OJK dan BI," ungkap dia. (Baca juga: OJK Restui Bank Terbesar Korsel Jadi Pengendali Utama Bukopin )

Halim mengungkapkan, bank menggunakan dana yang berasal dari penempatan dana oleh LPS hanya untuk pembayaran kewajiban dana pihak ketiga yang tidak terafiliasi/terkait dengan Bank.

"Sementara selama periode pemberian penempatan dana atau selama Bank belum melunasi kewajiban penempatan dana, Bank dilarang melakukan penempatan dana pada Bank lain dan menyalurkan kredit atau pembiayaan baru kepada pihak terafiliasi/terkait Bank dan melakukan pembagian dividen," pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
33 Bank Siap Gelontorkan...
33 Bank Siap Gelontorkan Kredit Rp178 Triliun ke Danantara, Buat Apa?
15 Juta Usia Produktif...
15 Juta Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank, Begini Pesan Ketua LPS
SMBC Indonesia Fokus...
SMBC Indonesia Fokus Optimalkan Ketahanan Bisnis
RUPST SMBC Indonesia...
RUPST SMBC Indonesia Setujui Pembagian Dividen, Bukti Komitmen ke Pemegang Saham
Kinerja Positif, Hana...
Kinerja Positif, Hana Bank Catat Laba Bersih Rp611 Miliar di 2025
Laba Nobu Bank Melonjak...
Laba Nobu Bank Melonjak 46%, Ekosistem QRIS Tembus 2 Juta Merchant
Rayakan Usia 6 Dekade,...
Rayakan Usia 6 Dekade, Bank Papua Gelar Turnamen Tenis Bank Papua Open 2026
Viral, Pria India Bawa...
Viral, Pria India Bawa Mayat Saudaranya ke Bank untuk Tarik Uang Korban
Bank BRI Buka Lowongan...
Bank BRI Buka Lowongan Kerja BBAP 2026, Fresh Graduate Bisa Daftar
Rekomendasi
Hadiri Musprov POBSI...
Hadiri Musprov POBSI Sumut, Ketua Harian: Membangun Biliar Lebih Besar demi Hasilkan Atlet Terbaik 
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved