LPS: Masyarakat Masih Nyaman Taruh Duit di Perbankan
Kamis, 06 Agustus 2020 - 08:31 WIB
loading...
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan, masyarakat masih percaya dan nyaman menyimpan uangnya di perbankan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan, masyarakat masih percaya dan nyaman menyimpan uangnya di perbankan. Cakupan program penjaminan LPS hingga saat ini relatif stabil pada 99,91% dari total jumlah rekening sebanyak 317 juta yang dijamin atau secara nominal senilai Rp3.338 triliun.
Ketua LPS Halim Alamsyah menerangkan, data itu artinya kepercayaan masyarakat masih tinggi dalam menyimpan dananya di perbankan. "Data ini menunjukkan bahwa situasi tetap relatif stabil. Masyarakat juga terus merasa nyaman untuk menyimpan dananya di industri perbankan nasional," ujar Halim dalam video virtual, Kamis (6/8/2020).
(Baca Juga: Ekonomi RI 'Sakit' di Kuartal II/2020, Bagaimana Kondisi Perbankan? )
Sambung dia menekankan, LPS terus meningkatkan kerjasamanya dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dalam memulihkan ekonomi. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya PP 33/2020 yang pada dasarnya menjadi bagian antisipasi terhadap kinerja perekonomian nasional maupun dalam rangka mengatasi peemasalahan stabilitas sistem keuangan.
"LPS sudah bersama BI dan OJK menerbitkan berbagai aturan pelaksanaan yang diharapkan akan memperlancar dan meningkatkan efektifitas penanganan permasalahan sistem keuangan atau perbankan kita," terangnya.
Ketua LPS Halim Alamsyah menerangkan, data itu artinya kepercayaan masyarakat masih tinggi dalam menyimpan dananya di perbankan. "Data ini menunjukkan bahwa situasi tetap relatif stabil. Masyarakat juga terus merasa nyaman untuk menyimpan dananya di industri perbankan nasional," ujar Halim dalam video virtual, Kamis (6/8/2020).
(Baca Juga: Ekonomi RI 'Sakit' di Kuartal II/2020, Bagaimana Kondisi Perbankan? )
Sambung dia menekankan, LPS terus meningkatkan kerjasamanya dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dalam memulihkan ekonomi. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya PP 33/2020 yang pada dasarnya menjadi bagian antisipasi terhadap kinerja perekonomian nasional maupun dalam rangka mengatasi peemasalahan stabilitas sistem keuangan.
"LPS sudah bersama BI dan OJK menerbitkan berbagai aturan pelaksanaan yang diharapkan akan memperlancar dan meningkatkan efektifitas penanganan permasalahan sistem keuangan atau perbankan kita," terangnya.
Lihat Juga :