Bantuan Rp600 Ribu/Bulan Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Masih Difinalisasi
Kamis, 06 Agustus 2020 - 08:48 WIB
loading...
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, pemerintah akan memberikan bantuan bagi karyawan yang gajinya di bawah upah minum regional (UMR). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan dengan total anggaran mencapai Rp31,2 triliun bagi 13 juta masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Hal ini sering pernyataam Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang memastikan akan segera menggodok aturan dalam pemberian bantuan sosial (bansos) tersebut.
(Baca Juga: Hore! Karyawan Bakal Dapat Bantuan Rp600.000 per Bulan dari Pemerintah )
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan bagi karyawan yang gajinya di bawah upah minum regional (UMR). Pasalnya UMR termasuk dalam kategori yang mendapatkan bantuan.
"Semua pekerja yang gaji di bawah 5 juta per bulan bakalan dapat, kalau thresoldnya memang di bawah 5 juta yang pasti pekerja yang bukan di bawah umur," ujar Yustinus saat dihubungi SINDOnews, Jakarta, Kamis (5/8/2020).
Dia melanjutkan, mengenai kriteria lain yang mendapatkan bantuan dari pemerintah masih dipetakan dan sedang dibuat oleh satuan petugas Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Ini masih difinalisasi satgas lalu mengenai penerima sedang dipetakan," tandasnya.
(Baca Juga: Hore! Karyawan Bakal Dapat Bantuan Rp600.000 per Bulan dari Pemerintah )
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan bagi karyawan yang gajinya di bawah upah minum regional (UMR). Pasalnya UMR termasuk dalam kategori yang mendapatkan bantuan.
"Semua pekerja yang gaji di bawah 5 juta per bulan bakalan dapat, kalau thresoldnya memang di bawah 5 juta yang pasti pekerja yang bukan di bawah umur," ujar Yustinus saat dihubungi SINDOnews, Jakarta, Kamis (5/8/2020).
Dia melanjutkan, mengenai kriteria lain yang mendapatkan bantuan dari pemerintah masih dipetakan dan sedang dibuat oleh satuan petugas Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Ini masih difinalisasi satgas lalu mengenai penerima sedang dipetakan," tandasnya.
Lihat Juga :