Bantuan Rp600 Ribu/Bulan Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Masih Difinalisasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan dengan total anggaran mencapai Rp31,2 triliun bagi 13 juta masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Hal ini sering pernyataam Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang memastikan akan segera menggodok aturan dalam pemberian bantuan sosial (bansos) tersebut.
(Baca Juga: Hore! Karyawan Bakal Dapat Bantuan Rp600.000 per Bulan dari Pemerintah )
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan bagi karyawan yang gajinya di bawah upah minum regional (UMR). Pasalnya UMR termasuk dalam kategori yang mendapatkan bantuan.
"Semua pekerja yang gaji di bawah 5 juta per bulan bakalan dapat, kalau thresoldnya memang di bawah 5 juta yang pasti pekerja yang bukan di bawah umur," ujar Yustinus saat dihubungi SINDOnews, Jakarta, Kamis (5/8/2020).
Dia melanjutkan, mengenai kriteria lain yang mendapatkan bantuan dari pemerintah masih dipetakan dan sedang dibuat oleh satuan petugas Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Ini masih difinalisasi satgas lalu mengenai penerima sedang dipetakan," tandasnya.
(Baca Juga: Dinilai Terburu-buru, Buruh Ragukan Rencana Pemerintah Kasih Duit Rp600 Ribu untuk Pekerja )
Sebagai informasi, pemerintah bakal menambah bantuan sosial (bansos) dengan skema baru di tengah pandemi Corona. Bansos yang diberikan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya yang terdampak.
Nantinya, bansos dengan skema baru ini mulai dari program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, diskon listrik untuk industri, bisnis, dan sosial, bantuan produktif kepada pelaku UMKM.
Selain itu, penghapusan tarif listrik minimum atau abonemen bagi pelaku industri, bisnis, dan sosial. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 3 triliun. Adapun anggaran Rp 3 triliun ini kompensasi untuk PLN.
(Baca Juga: Hore! Karyawan Bakal Dapat Bantuan Rp600.000 per Bulan dari Pemerintah )
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan bagi karyawan yang gajinya di bawah upah minum regional (UMR). Pasalnya UMR termasuk dalam kategori yang mendapatkan bantuan.
"Semua pekerja yang gaji di bawah 5 juta per bulan bakalan dapat, kalau thresoldnya memang di bawah 5 juta yang pasti pekerja yang bukan di bawah umur," ujar Yustinus saat dihubungi SINDOnews, Jakarta, Kamis (5/8/2020).
Dia melanjutkan, mengenai kriteria lain yang mendapatkan bantuan dari pemerintah masih dipetakan dan sedang dibuat oleh satuan petugas Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Ini masih difinalisasi satgas lalu mengenai penerima sedang dipetakan," tandasnya.
(Baca Juga: Dinilai Terburu-buru, Buruh Ragukan Rencana Pemerintah Kasih Duit Rp600 Ribu untuk Pekerja )
Sebagai informasi, pemerintah bakal menambah bantuan sosial (bansos) dengan skema baru di tengah pandemi Corona. Bansos yang diberikan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya yang terdampak.
Nantinya, bansos dengan skema baru ini mulai dari program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, diskon listrik untuk industri, bisnis, dan sosial, bantuan produktif kepada pelaku UMKM.
Selain itu, penghapusan tarif listrik minimum atau abonemen bagi pelaku industri, bisnis, dan sosial. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 3 triliun. Adapun anggaran Rp 3 triliun ini kompensasi untuk PLN.
(akr)