ESDM Tolak Rencana Produksi Batu Bara 51 Perusahaan Sebanyak 7,8 Juta Ton

Senin, 06 November 2023 - 21:45 WIB
loading...
ESDM Tolak Rencana Produksi...
RKAB 51 perusahaan tambang ditolak ESDM. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian ESDM menyatakan sampai dengan 6 November 2023 terdapat 51 perusahaan mineral dan batu bara yang ditolak pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya atau RKAB-nya. Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) ESDM Bambang Suswantono mengatakan, total produksi dari 51 perusahaan yang ditolak RKAB-nya itu mencapai 7,8 juta ton.

Baca juga: Batu Bara Belum Habis, Manusia Masih Akan Memakainya 50 Tahun Lagi

Bambang menuturkan, alasan penolakan 51 perusahaan tersebut antara lain, Competent Person Indonesia (CPI) sebanyak 15 perusahaan, Feasibility Study dan Amdal sebanyak 9 perusahaan, MODI/dirkom sebanyak 1 perusahaan, keuangan 11 perusahaan, dan dikarenakan alasan teknis lainnya sebanyak 15 perusahaan.

“Update persetujuan 2023 permohonan yang masuk 948, permohonan disetujui 890, ditolak 51 permohonan, dikembalikan tidak ada, saldo 7 permohonan,” jelas Bambang saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Senin (6/11/2023).

Sebagaimana diketahui, ESDM telah resmi menerbitkan peraturan menteri (permen) yang di dalamnya mengubah rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) untuk tahapan kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan baru bara (minerba).

Perubahan tersebut tercantum dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usata Pertambangan Mineral dan Batubara per 11 September 2023.

Permen ini juga mencabut sebagian Permen ESDM No. 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Permen ESDM No. 10/2023 ini, perubahan masa eksplorasi dan operasi tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1, khusus untuk RKAB tahap kegiatan ekplorasi berlaku selama satu tahun.

"Untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara selama 3 tahun,” mengutip dari beleid tersebut, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023 dari Website Resmi SSCASN, Mudah Banget!

Diketahui, dalam permen sebelumnya untuk RKAB tahapan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi hanya berjangka waktu satu tahun.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Rekomendasi
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Apa Itu PCOS? Ini Gejala,...
Apa Itu PCOS? Ini Gejala, Penyebab, dan Dampaknya terhadap Kesuburan Wanita
Berita Terkini
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Infografis
Kemenkes Siap Produksi...
Kemenkes Siap Produksi 40 Juta Telur Nyamuk Wolbachia Per Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved