Beri Klarifikasi Soal Pelanggaran Regulasi, BKPM Bakal Menindaklanjuti Kasus J&T

Rabu, 08 November 2023 - 08:13 WIB
loading...
Beri Klarifikasi Soal...
J&T Express Indonesia melakukan pertemuan dengan Kementerian Investasi/BKPM guna memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan kasus pelanggaran regulasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asisten CEO J&T Express Indonesia, Adriansyah Halim melakukan pertemuan dengan Kementerian Investasi/BKPM pada Kamis (2/11/2023) kemarin. Hal itu guna memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan kasus pelanggaran hukum terjadi pada perusahaan logistik terbesar di Indonesia itu.

Baca Juga: Kinerja Positif, Usaha Logistik J&T Express Tumbuh 50% per Tahun

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot Tanjung dalam keterangannya menyebutkan, pihak J&T Express Indonesia sudah memberikan klarifikasi kepada pihak BPKM sehingga persoalan ini tidak perlu dibesar-besarkan lagi.

"Dari pihak J&T Express Indonesia sudah datang memberikan klarifikasi secara langsung sehingga kami dari pihak BKPM akan menindaklanjuti, menganalisis sekaligus mempelajari, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia," kata Yuliot Tanjung dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Sinergi Menciptakan Manajemen Logistik Terintegrasi

J&T Express Indonesia sendiri adalah sebuah perusahaan logistik domestik terbesar di Indonesia yang saat ini sedang melebarkan sayap ke beberapa negara di Asia Tenggara seperti Malaysia, Bangkok, Vietnam, Hongkong, dan lainnya.

Menurut Adriansyah Halim, J&T merupakan perusahaan asli anak negeri yang sedang melakukan ekspansi ke berbagai negara dengan tujuan agar bisa membantu produk-produk UMKM lokal tanah air agar bisa terkenal luas dan bisa mendominasi pasar di Asia Tenggara.

"Sebagai perusahaan asli anak Indonesia, J&T selalu hadir dan memberikan support kepada program-program pemerintah seperti membuka lapangan kerja dengan jumlah karyawan lebih dari 70 ribu orang, salah satu decacorn dari bisnis logistik atau perusahaan yang telah meraih nilai valuasi perusahaan sebanyak USD10 miliar atau Rp146,9 triliun, termasuk sumbangsih dan Kontribusi untuk pendapatan pos," ujarnya.

"J&T juga melakukan kebijakan dengan menekan lebih dari 50% penurunan biaya logistik yang sudah berlangsung dari 2015 hingga 2023 sesuai dengan peta kebijakan Presiden Jokowi," sambungnya.

Selain itu, Adriansyah juga menuturkan, pada saat COVID-19 melanda Indonesia dan dunia selama tiga tahun, J&T Express tak pernah layoff satupun karyawan dan memberikan perhatian yang luar biasa terhadap kesehatan dan kelangsungan hidup keseluruhan karyawan di saat-saat krisis.

J&T Express diketahui telah melakukan pencatatan saham perdana atau IPO di bursa Hong Kong pada Jumat (27/10/2023) lalu. Namun dalam IPO tersebut, terungkap J&T Express kemungkinan melanggar regulasi.

Perusahaan melanggar regulasi daftar negatif investasi (DNI) yang memberlakukan kepemilikan entitas asing pada perusahaan bidang kurir hanya 49%. Namun J&T Global, dalam prospektus, menjelaskan cara mereka mendaftarkan PT Global Jet Express (nama perusahaan J&T Indonesia) sebagai perusahaan modal dalam negeri (PMDN) .

Dalam prospektus J&T, PT Global Jet Express dinyatakan dimiliki 100% oleh Winner Star Holding Ltd. Lalu Winner Star kemudian dimiliki oleh Onwing GLobal Limited, yang dimiliki oleh J& Global Express Limited yang berkedudukan di Cayman Island. Pemegang saham pengendali J&T Global Express adalah Jet Jie Lie, pendiri J&T.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perusahaan APAC Berlomba...
Perusahaan APAC Berlomba Adopsi AI, Data Gudang Masih Jadi Hambatan
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Mendorong Dialog Lintas...
Mendorong Dialog Lintas Sektor demi Percepat Elektrifikasi Logistik Perkotaan
25 Tahun Chakra Jawara...
25 Tahun Chakra Jawara Hadirkan Kendaraan Niaga Terintegrasi, Kepercayaan Pelanggan Jadi Fondasi
GoTeach DHL Dorong 230...
GoTeach DHL Dorong 230 Remaja Masuk Program Generasi Muda Siap Kerja
Perluas Jangkauan Layanan,...
Perluas Jangkauan Layanan, Operasional BGR Logistik Makin Kuat di Madura
Diskusi Industri: Chandra...
Diskusi Industri: Chandra Asri Mantapkan Arah Transformasi Bisnis Regional
Perkuat Investasi Daerah...
Perkuat Investasi Daerah BRI Jalin Kolaborasi dengan BP Batam, BKPM dan Kementerian UMKM
Cegah Krisis Logistik...
Cegah Krisis Logistik Energi, Dua Raksasa Ini Bersatu Amankan Jalur Distribusi Nasional
Rekomendasi
3 Alasan Iran Serang...
3 Alasan Iran Serang Kuwait dan Bahrain, Ada Pergerakan Membantu Militer AS
5 Fakta Kanada Lolos...
5 Fakta Kanada Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 usai Singkirkan Afrika Selatan
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
Hendra Kurniawan Divonis...
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved