Sederet Aturan OJK buat Debt Collector Pinjol: Tak Boleh Intimidasi dan Cuma Sampai Jam 8 Malam
Jum'at, 10 November 2023 - 15:21 WIB
loading...
A
A
A
Agusman melanjutkan, petugas penagih harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
Penagihan juga dilakukan dengan menghindari penggunaan kata atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya atau cyber bullying kepada penerima dana, kontak darurat, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya. Serta, penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Baca juga: Cari Korban Tewas Serangan Hamas, Ahli Ekologi Israel Gunakan Burung Pemangsa
“Pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara,” imbuh Agusman.
Penagihan juga dilakukan dengan menghindari penggunaan kata atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya atau cyber bullying kepada penerima dana, kontak darurat, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya. Serta, penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Baca juga: Cari Korban Tewas Serangan Hamas, Ahli Ekologi Israel Gunakan Burung Pemangsa
“Pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara,” imbuh Agusman.
(uka)
Lihat Juga :