Mantan AMT Tidak Bisa Menuntut Pertamina Patra Niaga

Selasa, 31 Oktober 2017 - 21:04 WIB
Mantan AMT Tidak Bisa Menuntut Pertamina Patra Niaga
Mantan AMT Tidak Bisa Menuntut Pertamina Patra Niaga
A A A
JAKARTA - Para mantan awak mobil tangki (AMT) tidak bisa menuntut Pertamina Patra Niaga (PPN). Sebab, mereka bukan mantan karyawan PPN, tetapi mantan karyawan vendor PPN. "Ini adalah bentuk kesalahan persepsi. Para driver menganggap mereka karyawan PPN, padahal bukan," kata Direktur Center for Energy Policy Kholid Syerazi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Menurut Kholid, tuntutan mantan AMT yang ingin diangkat sebagai karyawan tetap PPN dan menunjuk PPN sebagai pihak yang bertanggung jawab adalah bentuk kesalahpahaman. Pasalnya, tidak mungkin PPN melaksanakan semua pekerjaan teknis. "Jadi yang dilakukan memang mekanisme vendor. Driver adalah urusan vendor," lanjut Kholid.

Kholid menambahkan, mekanisme vendor yang dilakukan PPN dalam penyediaan AMT merupakan cara wajar. Hal itu bisa dipahami sebagai upaya memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk berpartner dan berkembang bersama PPN.

Untuk hal ini, ujar Kholid, baik Kementerian Ketenagakerjaan maupun DPR harus memediasi antara mantan AMT dan vendor. "Ini yang harus dikejar dan dimediasi Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah harus memastikan bahwa vendor-vendor tersebut memberikan hak yang layak kepada driver, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," katanya.

Begitu pula dengan DPR. Menurut Kholid, DPR juga bisa memanggil vendor dan memediasi dengan mantan AMT. Dengan demikian, persoalan ini akan terbuka kepada publik, termasuk mengenai pertanggungjawaban yang seharusnya dilakukan vendor.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik juga berpendapat senada. Menurutnya, karena mantan AMT bekerja pada vendor, maka tidak ada kewajiban PPN untuk menanggung hak-hak karyawan tersebut.

"Kita harus berbicara dasar hukum. Mereka tidak bisa menuntut kepada PPN karena tidak ada dasar hukum. Karena memang tidak ada kontraktual dengan PPN," ujar Bowo.

Terkait itulah, Bowo menyarankan, agar para mantan AMT jangan mau diprovokasi. Akan lebih baik jika mantan AMT berpikir realistis karena secara hukum pun, tidak mungkin PPN memenuhi tuntutan mereka.

"Jadi sebaiknya saudara-saudara yang berdemo ini berpikir secara realistis. Kalau menuntut kepada PPN, apakah punya kontrak dengan PPN atau tidak? Karena kalau tidak punya kontrak, sampai kapanpun tidak bisa," tegasnya.

Dalam konteks kontraktual itu pula, menurut Bowo, yang bisa dilakukan mantan AMT justru menuntut kepada vendor yang mempekerjakan mereka. Jika mantan AMT tersebut merasa diperlakukan tidak adil dan mereka memiliki kontrak dengan vendor, mereka bisa menempuh jalur hukum kepada vendor tersebut.

"Ini negara hukum. Kalau mereka merasa diberhentikan secara sewenang-wenang, mereka bisa menuntut melalui pengadilan ketenagakerjaan," pungkas Bowo.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5405 seconds (0.1#10.140)