Aturan RPP Rokok Bakal Terbit, Kemnaker Wanti-wanti Bisa Berefek PHK

Kamis, 16 November 2023 - 20:47 WIB
loading...
Aturan RPP Rokok Bakal...
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksana UU Kesehatan 2023 diyakini dapat mematikan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT), Kemnaker beri masukan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan tentang Pelaksanaan Undang-undang atau UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Pengamanan Zat Adiktif/ RPP Rokok ).

Baca Juga: Dinilai Matikan Industri Tembakau, Petani Tolak Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan

Adapun aturan tersebut banyak menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, terutama pada bagian pengaturan produk tembakau yang berisi banyak larangan, sehingga diyakini dapat mematikan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) .

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menilai, bahwa terdapat sejumlah pasal-pasal yang akan berdampak terhadap hubungan ke ketenagakerjaan yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Asosiasi Petani Tolak Aturan Tembakau di RPP Kesehatan

Oleh karenanya, Indah mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah pandangan keberatan dan masukan terkait pasal-pasal tersebut dalam rapat lintas kementerian terutama kepada Kementerian Kesehatan.

"Makanya kami kasih masukan dan pandangan agar pasal-pasalnya tidak memberikan dampak pada PHK," katanya saat dihubungi MNC Portal, Kamis (16/11/2023).

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga meminta agar RPP tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 agar lebih diperhatikan terhadap keberlangsungan IHT.

"IHT itu menggerakan industri lainnya. Karena itu, harus bijaksana dalam melahirkan kebijakan yang tepat dan berkeadilan," kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, Senin (30/10/2023).

Edy menambahkan Kemenperin mendorong terwujudnya keseimbangan peraturan dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan dan aspek ekonomi. Apalagi, ia menegaskan, aspek ekonomi dari IHT menjadi tempat bergantung bagi mata pencaharian petani tembakau, petani cengkeh, dan banyak pihak lainnya, baik dalam ekosistem langsung maupun tidak langsung dari IHT.

”Pada prinsipnya, kami masih konsisten memperjuangkan aspirasi IHT dan menempatkan kepentingan kesehatan dan kepentingan ekonomi pada titik keseimbangan yang tepat,” ujar Edy.

Sebab dengan begitu, lanjutnya, dampak positif dari eksistensi IHT yang selama ini menjadi tumpuan hidup jutaan masyarakat Indonesia tetap bisa diperoleh. ”Pada saat yang sama, dampak negatif juga dapat dikendalikan dengan baik,” imbuhnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Rekomendasi
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
Libur Sekolah Tiba,...
Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Harus Keluar Banyak Biaya
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
Berita Terkini
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved