'Hilal' Gaji Tambahan Kian Nampak, Menaker Ida Amini Pencairan di September
Kamis, 06 Agustus 2020 - 21:50 WIB
loading...
A
A
A
"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," ujarnya.
Ida memastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp33,1 triliun. Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi. (Baca juga: Di Ambang Resesi, Misbakhun Usul Listrik hingga Cicilan Mobil Dibayar Negara )
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam siaran persnya hari ini juga membenarkan bahwa program stimulus subsidi gaji atau gaji tambahan ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kemenaker di bulan September 2020 ini.
Ida memastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp33,1 triliun. Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi. (Baca juga: Di Ambang Resesi, Misbakhun Usul Listrik hingga Cicilan Mobil Dibayar Negara )
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam siaran persnya hari ini juga membenarkan bahwa program stimulus subsidi gaji atau gaji tambahan ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kemenaker di bulan September 2020 ini.
(ind)
Lihat Juga :